Paguyuban PKL Taman KB Tolak Penggusuran

SemarangDetakpos-Rencana renovasi Taman Menteri Supeno (Taman KB), menjadi Taman Indonesia Kaya dikekhawatiran pada pedagang kaki lima (PKL) di Paguyuban PKL Taman KB Bersatu.

Pasalnya, tidak ada kejelasan nasib PKL yang telah berdagang dengan menempati shelter semenjak 2011. Rencana renovasi itu baru diketahui pada pertengahan Januari 2018 melalui Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sri Purwanto, Paguyuban PKL Taman KB mengatakan, informasi awal Dinas Perdagangan menyatakan, PKL harus pindah dari Taman KB pada awal Februari, dan ditawarkan pindah ke bahu jalan sekitar Taman KB.

”Hingga saat ini, belum ada kejelasan relokasi akan dilakukan, serta apaka permanen atau hanya bersifat sementara,”tutur Sri Purwanto dalam rilisnya, Senin (29/1).

Menurutnya, ketidakjelasan itu menimbulkan keresaha PKL, mengingat terancam berkurang atau bahkan hilangnya pendapatan akibat pembangunan yang tidak partisipatif ini.Untuk mencari kejelasan rencana renovasi Taman KB dan dampaknya kepada PKL,

Para PKL Taman KB telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Semarang. ”Akan tetapi sampai saat ini belum ada respons dari Wali Kota Semarang terhadap upaya PKL untuk berpartisipasi dalam pembangunan ini,”tutur Sri Purwanto.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018, Dinas Perdagangan Kota Semarang menyurati para PKL di Taman KB  untuk melakukan sosialisasi.Di dalam surat tersebut, Dinas Perdagangan meminta agar para PKL dapat berkumpul pada hari yang sama pada pukul 20.00 di Taman KB.

Tetapi agenda itu tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh kepala Dinas Perdagangan, Fajar Purwoto. Padahal, pada jadwal yang ditentukan, Fajar Purwoto telah berada di sekitar lokasi. ”Namun tiba-tiba pergi meinggalkan Taman KB tanpa sempat menyapa PKL Taman KB. Tidak jelas apa alasan membatalkan undangan tersebut.”

Ketidakjelasan rencana renovasi Taman KB akan berdampak pada PKL, sebenarnya telah membatasi hak masyarakat untuk tau dan berpartisipasi dalam pembangunan. Padahal keberadaan PKL Taman KB telah sesuaiSK wali kota Nomor 511.3/1112/2016 tentang Penetapan Lahan/Lokasi Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Semarang yang menetapkan Taman KB sebagai salah satu lokasi yang diperuntukan bagi PKL di kota Semarang.

Hal ini diperkuat dengan keberadaan bangunan shelter PKL yang permanen dan juga Tanda Daftar Usaha (TDU) yang dengan itikad baik izinnya telah dimohonkan perpanjanganya pada Agustus 2017 oleh PKL.

Paguyuban PKL Taman KB Bersatu tidak menolak renovasi yang dilakukan pada Taman KB. Hanya harus ada jaminan setelah renovasi selesai, Paguyuban PKL Taman KB Bersatu dapat kembali berjualan seperti biasa. Untuk itu, Paguyuban PKL Taman KB Bersatu secara tegas menyatakan menolak pembongkaran dan penggsusuran PKL Taman KB secara permanen.

”Paguyuban PKL Taman KB tolak penggusuran, sentara PKL dalam proses pembangunan ditempatkan pada lokasi di sekitar Taman KB dengan kondisi yang layak,”ujar dia.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *