Pemegang Polis AJB Bumiputera Perlu Pertanyakan Dana ke OJK

JakartaDetakpos-Pemegang polis AJB Bumiputera perlu ramai-ramai mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pertanggunjawaban nasib dananya.

”Pemegang polis Bumiputera harus datangi  OJK beramai-ramai jika ingin mengetahui keadaan nasib dananya di AJB Bumiputera,” kata Arief Poyuono, Wakil Ketua Umum Gerindra, Selasa (12/12).

Ketua Umum DPP FSP BUMN Mandiri itu mengatakan, pada Tanggal 21 Oktober 2016 OJK telah mengambil alih AJB Bumiputera dengan menetapkan Pengelola Statuter.

Hingga saat ini, lanjut dia, tidak jelas program peyelematan AJB Bumiputera oleh pemgelola statutuer yang ditunjuk oleh OJK, sehingga banyak pemegang polis AJB Bumiputera yang tidak mengetahui apa saja yang dilakukan pemgelola statuer bentukan OJK itu.

Perlu diketahui, AJB Bumiputera adalah perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya, di mana pemegang polis adalah juga pemegang saham.”Berbeda dengan asuransi lain yang pemegang saham adalah pemilik perusahaan asuransi,” tutur Arief.

Karena itu, menurut Arief, pemegang polis AJB Bumiputera harus mendatangi  OJK beramai ramai jika ingin mau mengetahui keadaan nasib dananya di AJB Bumiputera.

Menurut dia, sebagai sebuah perusahaan asuransi jiwa yang sudah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki jutaan pemegang polis di penjuru negeri, Bumiputera tentu pantas diselamatkan.

”Dan sebagai pemilik perusahaan, pemegang polis bisa berperan dalam proses penyelamatan itu,”tegas dia.Pemegang polis, bisa meminta Pengelola Statuter yang ditunjuk OJK  yang saat ini mengelola Bumiputera untuk transparan dengan kondisi keuangan Bumiputera.

”Berapa dan apa saja asetnya, berapa utangnya, berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan, dan bagaimana langkah yang akan diambil untuk menyelamatkan Bumiputera. Itu perlu diketahui.

Pemegang polis Bumiputera yang jumlahnya menyentuh angka enam juta berhak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Bumiputera saat ini. Tindakan OJK berdasarkan POJK No. 41/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada lembaga jasa keuangan yang menetapkan pengelola statuter (PS) untuk AJB Bumiputera telah menimbulkan konflik hukum.

Hal itu  mengingat bahwa pada badan usaha yang belum diatur oleh UU harus mengacu kepada anggaran dasar badan usaha yang bersangkutan sesuai Pasal 1338 KUH Perdata . Pengelola Statuter (PS) mengambil alih Bumiputera dengan menjual aset-aset perusahaan, diduga pengalihan aset dengan tidak wajar tersebut justru semakin merugikan para pemegang polis.

OJK telah mengabaikan peran BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai perwakilan pemegang polis yang sekaligus merupakan pemegang saham dan mengabaikan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Bumiputera.

Karena itu sudah lebih dari satu tahun tidak ada tanda tanda akan program penyelamatan AJB Bumiputera”Oleh sebab itu Presiden Joko Widodo  melalui Menteri Keuangan harus melakukan moratorium atas tindakan restrukturisasi yang dilakukan oleh Pengelola Statuter,”tandas dia.

Menurut dia, segera dibentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan pemegang polis AJB Bumiputera, sebagai pelaksanaan restrukturisasi AJB Bumiputera.Selain itu, lanjut dia, juga melakukan tindakan hukum guna memenuhi prinsip kepatuhan (legal compliance) terhadap tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan oleh pengelola statuer yang dibentuk OJK.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *