Pemkab Gresik Ancam Bongkar Bangunan Tanpa Izin

GresikDetakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, mengancam akan membongkar bangunan juga reklame di daerah setempat yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang lengkap sebagai usaha menjaga ketertiban umum.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono setelah mengikuti rapat terbatas tentang perizinan bersama Bupati Gresik , Wakil Bupati dan Sekda Gresik, Senin (28/8/2017), keputusan pemkab itu berdasarkan rapat tim terpadu pelaksana perizinan pemkab.

Menurut dia, dalam rapat itu disampaikan beberapa temuan yang disampaikan Bupati Gresik Halim Radianto bahwa banyak rumah tinggal yang beralih fungsi yang tidak dilengkapi dengan perizinan.

“Beberapa tempat usaha yang tidak punya izin amdal lalin serta reklame yang perizinannya kurang lengkap,” ujarnya.

Pemkab, lanjut dia, mengambil tindakan tegas setelah menjumpai bangunan juga reklame tanpa dilengkapi proses perizinan dengan menurunkan dari lokasinya.

“Satpol PP telah menurunkan sepuluh titik reklame,” ucapnya.

Selain itu, pihak terkaitd engan beberapa tempat usaha yang perizinannya belum lengkap terutama di komplek kawasan industri untuk berkoordinasi dengan pihak kawasan industri terkait. 

Pada rapat itu, kata dia, bupati juga memerintahkan agar tim Perizinan mendata perusahaan yang sudah mulai beraktivitas tapi perizinannya belum lengkap.

“Kalau memang tidak punya itikad baik, tim perizinan berhak untuk menghentikan kegiatannya,” katanya menegaskan.

Terkait proses perizinan bangunan dan reklame, lanjut dia, diatur melalui Perda No. 15 tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda No. 6 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Peraturan Bupati No. 9 tahun 2016, tentang Reklame. (sdm/detakpos)

?

?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *