Pemkab Gresik Keluarkan Surat Kewaspadaan Kebakaran

GresikDetakpos –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, mengeluarkan surat imbauan terkait kewaspadaan ancaman bahaya kebakaran melalui dengan Nomor 364/519/437.90/2017 yang dikirimkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh OPD diharapkan meneruskan imbauan ancaman bahaya kebakaran kepada masyarakat dan kelompok masyarakat serta berbagai instansi baik Instansi Pemerintah maupun swasta,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Suyono, Selasa (25/7/2017).

Di dalam surat yang ditandatangani  Sekretaris Daerah (Sekda) Djoko Sulistio Hadi disebutkan seluruh elemen masyarakat di daerah setempat agar lebih waspada terhadap hal-hal yang mudah menimbulkan kebakaran.

Selain itu, juga selalu mengontrol sambungan listrik yang melebihi kapasitas. Mewaspadai tempat sampah yang rawan terbakar.

Untuk kantor OPD agar melengkapi dengan Alat pemadam api ringan (APAR). Agar seluruh Camat meneruskan imbauan ini kepada masyarakat yang ada di bawahnya.

“Dan yang lebih penting agar masayarakat tidak membakar sampah sembarangan,” katanya menegaskan.

Saat ini, Unit Pemadam Mencegah Kebakaran yang ada di Dinas Satpol PP Gresik ini berkekuatan 63 orang dengan jumlah Total kendaraan 13 unit. Masing-masing 5 unit kendaraan penyemprot dengan kapasitas 5 ribu liter, 4 unit mobil penyuplai air dan 4 unit kendaraan operasional lain.

“Penempatan sarana prasarana Pemadam Kebakaran Gresik, selain ada di markas PMK di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, juga ada di Krikilan Driyorejo,” kata dia menegaskan.

Sesuai data yang ada di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, frekuensi jumlah kejadian Kebakaran di Gresik pada Bulan Juli 2017 sangat tinggi yaitu sebanyak 17 kali.

Jumlah ini terhitung sangat tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya yaitu rata-rata lima sampai enam kali kejadian kebakaran. (sdm/detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *