Pemkab Lamongan Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi Berita Tidak Benar

LamonganDetakpos –  Bupati Lamongan, Jawa Timur,  Fadeli mengingatkan warganya untuk tidak mudah terprovokasi berita yang belum tentu kebenarannya.

Itu dikatakannya saat Sosialisasi Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum di Pendopo Lokatantra, Senin (26/2).

Itu terutama dikatakannya terkait kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terjadi di Ponpes Karangasem, Paciran, 18 Februari lalu. Saat itu, pimpinan Ponpes Karangasem KH. Abdul Hakam Mubarok dikejar ODGJ di lingkungan ponpes.

Ia juga menyampaikan terima kasihnya atas kesigapan jajaran Polres Lamongan sehingga identitas pelaku segera diketahui.

“Kecepatan respon oleh Polres ini membuat masalah cepat terurai, sehingga situasi kondusif,”  kata dia.

Kedepannya, dia meminta camat agar kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Sementara jika menemukan orang dengan ciri-ciri gangguan jiwa berkeliaran, agar segera dilakukan tindakan.

“Ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi sekarang eranya media sosial dan informasi yang tidak benar mudah sekali tersebar, “ katanya menambahkan.

Hal serupa disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Feby D. P. Hutagalung. Pengaruh berita tidak benar di media sosial sangat terasa dari kasus yang menimpa KH. Abdul Hakam Mubarok di Ponpes Karangasem.

Karena itu dia menyebut tepat acara sosialisasi itu dadakan. Sebagai langkah untuk menyamakan visi Forkompimda bersama masyarakat, agar situasi Lamongan tetap kondusif.

Sikap kehati-hatian untuk mengabarkan sesuatu disampaikan Ketua MUI Lamongan KH Abdul Aziz Choiri. Dia juga setuju agar kasus seperti di Ponpes Karangasem diusut tuntas.

“Untuk masalah keamanan dan ketertiban mari diserahkan pada polisi dan pemimpin kita, “ katanya.
           
Dari hasil penyelidikan Polres Lamongan, pelaku yang kemudian diketahui bernama Nandang Triyana dari Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon benar-benar mengalami gangguan jiwa.

Sementara berdasarkan keterangan aparat Desa Lemahabang Kulon, pelaku dinyatakan telah meninggalkan rumah sejak 2013 akibat gangguan jiwa. (*/d1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *