Pemkab Tuban Sosialisasikan Perda Terkait Rokok

 

 

Tuban- Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, menyosialisasikan  Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengolahan sampah dan Perda tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, di Balai Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Rabu, 10 Mei 2017.

Kegiatan tersebut menghadirkan 2 orang nara sumber yaitu Ibu Tutik dari bidang Hukum Pemkab. Tuban dan Bapak Ari dari Bappemas Kab. Tuban.

Dihadiri oleh Muspika Kecamatan Widang, anggota Koramil Widang, Polsek Widang, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

Camat Widang, Suhartono menyatakan, untuk memaksimalkan pelaksanaan ini, sebanyak 50 lembar undangan telah disebar kepada sejumlah pemangku kepentingan, mereka yang nantinya akan menjadi Duta untuk mensosialisasikan

Perda tersebut di wilayah mereka masing-masing agar Perda tersebut dapat diketahui oleh semua masyarakat.

“Kami pihak kecamatan menyebar undangan itu pada semua kepala desa, BPD, PKK, Ormas, LSM, LPM yang masuk dalam wilayah Kecamatan Widang, semuanya diundang, agar apa yang dijadikan Perda ini dapat kita laksanakan dan diketahui oleh semua warga nantinya,” ujar Suhartono.

Danramil 0811/08 Widang, Kapten Arh Sutomo, menyambut baik digelarnya sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui Perda dan Produk Hukum yang dimiliki pemerintah daerah.

“Hal ini penting, agar semua elemen masyarakat serta siapapun bisa tahu dan mengerti akan adanya hukum yang mengatur, sehingga tidak melakukan pelanggaran, demi terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh undangan yang hadir, karena selama ini mereka tidak mengenal dan mengetahui produk-produk hukum milik Pemkab Tuban yang harus diketahui.(d3/detakpos)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *