Penambang Pasir Bengawan Solo Digrebek

Bojonegoro- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) grebek penambang pasir di kawasan Bengawan Solo. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis, (13/9).

Kepala Satpol PP Gunawan melaporkan, kegiatan ini untuk penegakan Perda Projustisia oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Berdasar hukum Perda 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Pasal 16 ayat 2 jo. Pasal 38.

” Penegakan Perda larangan melakukan penambangan pasir di wilayah perairan di seluruh wilayah Bojonegoro,”tutur Gunawan.

Lokasi operasi di sungai Bengawan Solo masuk wilalay desa Sidorejo, Padangan Bojonegoro.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin diesel, satu unit mesin penyedot pasir, jerigen solar, satu set peralatan tambang (tong, paralon spiral, dll), selanjutnya akan dimintakan penetapan sita dari PN.

Tersangka penambang, Menurut Gunawan sebanyak 10 orang melarikan diri ke wilayah desa Sumberpitu, Cepu, Blora.
”Nama pengusaha telah didapatkan oleh penyidik dg inisial NG dan WS. selanjutnya akan dilakukan pemanggilan,”tutur Gunawan.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 s.d. 13.00 WIB dipimpin oleh Kasatpol PP dan satu peleton dan duo orang anggota Subdenpom.(d/4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *