Perda Trantibum Disosialisasikan di Kecamatan Gayam

Oleh : Deddy Bachtiar detakpos.com

 

Bojonegoro– Detakpos- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di kantor Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoros,senin (15/5/2017).

 

Kegiatan yang diikuti para aparatur Pemerintahan Desa ( Pemdes ) seluruh Kecamatan Gayam tersebut  merupakan langkah strategis dalam upaya mensosialisasikan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman  dan Ketertiban Umum ( Trantibum ).

 

Camat Gayam, Hartono dalam sambutannya mangatakan agar dalam pelaksananya nanti Perda ini bisa dipahami secara substantif oleh Pemdes guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum secara komprehensip.

 

“Semoga sosialisasi yang dilaksanakan ini bisa dipahami secara baik dan mampu di implementasikan secara baik oleh Pemdes,” katanya.

 

Satpol PP yang diwakili Kabid Linmas, Samiun dalam penjelasanya mengatakan jika tujuan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2015 terkait trantibum ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.

 

Sementara itu dari Bagian Hukum dan Perundang-undangan yang diwakili Kasubag Bankum Faizol Ahmadi SH mengatakan,pada prinsipnya, Perda trantibum merupakan legitimasi formal atas implementasi norma-norma sosial di masyarakat.

 

“Intinya Perda trantibum adalah legitimasi formal atas implemantasi norma sosial dalam masyarakat yang terwujud dalam hukum positip dimana secara formal memiliki kepastian hukum didalam pelaksanaanya yang dilakukan oleh stakeholder yang ada di lingkup pemerintah kabupaten Bojonegoro “jelasnya.(DA/detakpos)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *