Perlu Triase Klasifikasi Pasien Positif COVID-19 Sebelum Dirujuk ke RS

JakartaDetakpos– Direktur Rumah Sakit (RS) Persahabatan Dr. Rita Rogayah,Sp.P(K), MARS meminta agar pihak RS atau pelayanan kesehatan lain memilah atau menyeleksi pasien melalui triase menjadi tiga klasifikasi sebelum merujuk ke RS Rujukan Covud-19.

Hal itu penting untuk menghindari lonjakan pasien dari terbatasnya kapasitas RS serta tenaga medis. Di sisi lain tidak semua orang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di RS, melainkan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah terutama pada mereka yang tidak menunjukkan gejala serius.

“Untuk semua Rumah Sakit (RS) agar merujuk kasus-kasus kepada RS Rujukan sebaiknya dipilah adalah kasus yang sedang dan berat,” imbau Dr. Rita saat memberikan keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (8/4).

Perlu diketahui bahwa pada saat ini RS Persahabatan juga telah mengelompokkan pasien Covid-19 menjadi tiga klasifikasi, yakni Kasus Ringan, Kasus Sedang dan Kasus Berat.

Selama menangani pasien COVID-19, rata-rata RS Persahabatan dapat menangani Kasus Ringan sebanyak 30-40 persen, kemudian kasus sedang 30-60 persen dan kasus berat sebesar 12-15 persen.

Dalam hal ini, Dr. Rita menjelaskan bahwa, untuk pasien positif Covid-19 dengan kasus ringan atau tanpa gejala maka dianjurkan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk kasus positif yang sudah kita nyatakan sebagai Covid-19 bila tidak ada gejala atau kasusnya ringan itu sebetulnya bisa kita lakukan karantina rumah,” terangnya.

Kemudian bagi pasien yang sudah menunjukkan gejala serius, maka bisa dilarikan ke RS Rujukan. Dalam hal ini RS Rujukan hanya diprioritaskan untuk pasien dengan kondisi kasus sedang dan berat dengan penanganan dan membutuhkan fasilitas khusus.

Di sisi lain, Dr. Rita juga menjelaskan bahwa saat ini RS Persahabatan telah mengembangkan fasilitas dan tenaga medis untuk penanganan pasien COVID-19 dengan kapasitas 100 tempat tidur, dari sebelumnya hanya memiliki 24 ruangan isolasi khusus.

Bagaimanapun, dalam hal ini masyarakat juga diharapkan dapat memahami bahwa kasus COVID-19 dengan kasus sedang dan berat harus ditangani oleh tim medis dan ruangan khusus yang mana RS akan menyeleksi pasien dari klasifikasi indikasi rawat dari kasusnya tersebut.

Apabila kasusnya ringan, maka pasien dapat dirujuk ke RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet atau RS Darurat COVID-19 lainnya di daerah, sedangkan bagi pasien dengan kasus sedang dan berat maka dapat dirawat di RS Rujukan.

“RS Rujukan siap menangani untuk kasus-kasus sedang atau berat,” tutup Dr. Rita.

Sumber: Pusdatin BNPB

Eitor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *