Bojonegoro – Detakpos – Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ) belum memberikan ganti rugi lahan milik warga RT. 18 RW. 02 Dukuh Plosolanang Desa Campurejo, Ahmad Mustofa (36), yang tercemar limbah pengeboran minyak.
Pemilik lahan di dekat lokasi lapangan minyak A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Mustofa, Selasa, mengaku didatangi perwakilan JOB PPEJ dengan menyodorkan lembaran kertas terkait pencairan kompensasi atas kerusakan lahan pertaniannya.
Tetapi, lanjut dia, perwakilan JOB PPEJ tidak memberikan kompensasi atas kerusakan lahan pertaniannya, karena hanya menyodorkan lembaran kertas terkait pencairan kompensasi dari JOB PPEJ.
“Kemudian saya mengajak Humas JOB PPEJ Nurhasyim ke Balai Desa Campurejo, untuk menyelesaikan permasalahan kompensasi kerusakan lahan pertanian,” ucapnya.
Humas JOB PPEJ Nurhasyim dalam pertemuan di Balai Desa Campurejo, menjelaskan pemilik lahan pertanian Mustofa sudah bisa menerima dengan mengubah beberapa kesepakatan dalam pemberian ganti rugi.
Perubahan klausul dalam pemberian ganti rugi, lanjut dia, diubah Mustofa dengan tulisan tangan.
“Selanjutnya kami akan menyerahkan usulan kesepakatan yang sudah ditanda tangani dan disaksikan oleh pemerintahan desa kepada managemen perusahaan untuk segera direalisasikan,” jelas Nurhasyim yang juga menjabat sebagai Ketua BPBD desa setempat. (deddy/detakpos)






