Petugas Gabungan Lamongan Sita Makanan Tak Layak

Lamongan – Detakpos – Petugas Gabungan Pemkab Lamongan, Jawa Timur, menyita sejumlah makanan yang diindikasikan tidak layak konsumsi dalam inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional, Selasa (20/6/2017). konsumsi.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), mulai  Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Makanan yang tidak layak konsumsi ini harus disita. Karena akan membahayakan bagi manusia jika dikonsumsi,” kata  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mohammad Zamroni.
           
Saat di Pasar Sidoharjo, petugas menemukan dan membeli sejumlah makanan yang tidak layak konsumsi, antara lain mie kuning yang mengandung pengawet berbahaya, dan “cecek” kulit sapi yang diindikasikan menggunakan cairan pemutih.
           
Pengakuan pedagang, mi kuning dan cecek kulit sapi itu titipan pedagang Gresik.
           
Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan daging jeroaan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Jeroan seberat 1,1 kilogram itu langsung disita oleh petugas.
           
Menurut Kasi Kesehatan Masyarakat Feteriner dan Obat Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Supratmi, daging jeroan tersebut sudah sangat membahayakan untuk kesehatan.
           
Ia memperkirakan daging jeroan itu masih baru. Tapi karena penyimpanannya yang campur antara jeroan dengan daging, sehingga mempercepat kerusakan.

“Daging ini kami sita. Karena jika dikonsumsi bisa mengakibatkan diare hingga typhus. Untuk memastikan kandungan berbahaya dalam makanan, akan kami uji di laboratorium, ” kata Supratmi menjelaskan.

Ia  menyebukan telah secara rutin menggelar pengawasan terhadap daging konsumsi. Untuk memastikan masyarakat bisa mengkonsumsi daging yang layak.
           
Selain di Pasar Sidoharjo, tim gabungan juga melakukan sidak makanan dan minuman di sejumlah toko ritel modern dan Pasar Ikan di Kota Lamongan.

Petugas tidak menemukan makanan dan minuman yang sudah expired di beberapa toko modern tersebut. hanya beberapa produk kue kering ditemukan tidak mencantumkan ijin produksinya. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *