Polemik Tunda Larangan Cantrang di Pantura Jawa 

JakartaDetakpos-Larangan nelayan menggunakan alat penangkap ikan cantrang di Pantura Jawa, ditunda. Namun masih menjadi polemik terkait pengunduran pekaksanaanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakan penundaan larangan alat tangkap ikan cantrang hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara. Di luar wilayah perairan itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.

Di pantura yang ditunda adalah di Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, hingga ke Lamongan.”Itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita (penggunaan cantrang),” katanya.(CNN Indonedia 18/1)

Susi meminta media dan pemangku kebijakan tidak perlu lagi membahas soal cantrang. Saat ini menurutnya yang harus dibahas adalah soal pengalihan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat yang lebih ramah lingkungan.

Selama proses pelonggaran itu, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan. “KKP akan melakukan teknis pelaksanaan pengalihan alat tangkap dengan serius,” katanya.

Sementara Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) menjelaskan hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Jokowi diklaim mengizinkan nelayan cantrang melaut di seluruh perairan Indonesia.

Ketua Anni cabang Rembang Suyoto ikut dalam pertemuan tersebut. Sebelum pertemuan di Istana, kata Suyoto, pihaknya juga membahas persoalan cantrang bersama Jokowi di Tegal pada Senin (15/1).

Menurut Suyoto, pemerintah telah mengizinkan penggunaan cantrang di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, Jokowi dengan jelas menyebut tak ada batasan waktu, wilayah, maupun ukuran kapal bagi nelayan yang menggunakan cantrang.

“Saya kaget bahwa beliau mengatakan cantrang dipersilakan bekerja, tanpa ada batasan ukuran dan waktu di seluruh perairan Indonesia,” kata Suyoto di kawasan Cikini, Jakarta,

Hal itu justru berbeda dengan pernyataan Susi Pudjiastuti yang menyebut penggunaan cantrang hanya diizinkan bagi nelayan Pantura, dengan batas waktu yang tidak ditentukan hingga peralihan alat tangkap selesai.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *