Polisi Grebek Pelaku Judi ” BINGO ” Di Dander Bojonegoro

BojonegoroDetakpos – Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa timur. Sabtu (22/7) pukul 01.00 WIB dini hari, mengamankan dua orang warga Dander yang sedang bermain judi jenis bingo, di dalam rumah salah seorang pelaku, di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas berinisial MAM alias IDR bin AMD (34) dan NM bin WRN (29), keduanya warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Bojonegoro. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.

Kronologi penangkapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat, tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, melalui detakpos.com

“Selanjutnya petugas segera melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara beberapa pelaku lainnya kabur sebelum petugas datang,” imbuh AKP Mashadi.

AKP Mashadi menambahkan, petugas juga telah mengantongi nama-nama pelaku lain yang kabur, sehingga oleh petugas para pelaku yang kabur tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 kartu bingo, uang tunai sebesar Rp 80 ribu, 10 bulatan angka dan 1 (satu) buah kaleng untuk permainan judi bingo.

“Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, yang memberikan keterangan secara terpisah membenarkan bahwa, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut dan keduanya telah diamankan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan. 

“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.’ terang Kapolres.

Melalui detakpos.com Kapolres berpesan kepada warga masyarakat Bojonegoro untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktifitas perjudian diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, karena Polres Bojonegoro akan senantiasa memberantas segala bentuk perjudian. “Apapun bentuk perjudian di wilayah Bojonegoro, kami akan berantas”, tegas Kapolres.(tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *