Polisi Juga Perlu Bongkar Produk Dalam Negeri Kedaluwarsa

JakartaDetakpos-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, rekayasa kedaluwarsa merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi hal ini menyangkut keselamatan konsumen baik dewasa maupun konsumen anak anak.

”Kami berharap, kasus ini terus dikembangkan bukan hanya produk produk impor, namun  untuk memastikan jaminan mutu dan kualitas, produk dalam negeri juga perlu didalami.”

Apakah ada potensi kejahatan dengan modus sama atau tidak. Jika ada dugaan kuat, tangkap pelaku dan jaringannya,”tutur Susanto, Kamis, (29/3).

Dia mengapresiasi upaya Polisi mengungkap kasus produk impor kedaluarsa. Ini merupakan langkah awal yang baik.

Sebelumnya, salah satu gudang penyimpanan produk makanan siap edar yang telah diganti masa kadaluwarsanya dibongkar oleh aparat. Polisi mengungkap pelanggaran yang dilakukan sebagai distributor makanan olahan impor yang mengedarkan produk kedaluwarsa.

Pengungkapan dilakukan di salah gudang distribusi perusahaan tersebut yang terletak di kawasan Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.”Impornya legal terdaftar. Karena tidak mau rugi  diiubah masa berlakunya supaya barangnya laku,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi, di Jakarta Barat.

Perusahaan mengubah label masa kedaluwarsa produk makanan dari Australia dan Amerika Serikat untuk merek Kraft dan Masterfood.Tak hanya itu, mereka juga memperpanjang masa berlaku produk agar bisa diperjualbelikan.Perubahan label dilakukan di gudang lainnya yang terletak di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

“Bahan impor ini membutuhkan waktu lama untuk pengiriman sampai negara tujuan. Mereka mengubah yang sudah kedaluwarsa, bukan hanya hitungan bulan lagi, tetapi sudah tahunan,” kata Hengki.

Ia mengatakan, barang-barang yang berada di gudang Cengkareng siap diedarkan ke sejumlah retail di Indonesia.”Enggak cuma Jabodetabek. Informasinya sampai ke Jawa Timur, Sumatera Utara, Pekanbaru, Papua, (dan) Bali,” ujarnya.

Beberapa produk makanan impor olahan yang ditemukan berupa susu, mayonais, bumbu instan, minyak kacang, selai, berondong jagung instan, biskuit, dan lain-lain.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *