Polres Bojonegoro Amankan Seorang DPO Pelaku Curanmor

BojonegoroDetakpos – Hari Kamis (20/7) kemarin, Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, sekira pukul 22.00 WIB kemarin malam, berhasil mengamankan seorang warga Ngasem, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tindak pidana curanmor, yang dilakukan pada Selasa (18/10/2016) tahun lalu, dengan TKP di Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku berinisial EDR alias GBL (35), warga Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngasem, sementara korbannya, Musriati (50), warga Desa Clebung RT 002 RW 001 Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.

Kepada detakpos.com Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, menerangkan, bahwa kronologi peristiwa pencurian tersebut bermula, pada Selasa (18/10/2016) sekira pukul 04.30 WIB tahun lalu, korban bangun dari tidur, kemudian menuju ruang tamu, namun 2 (dua) unit sepeda motor miliknya, merk Yamaha Jupiter Z warna biru nomor polisi S 6967 BW dan sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi S 2905 AI,  yang diparkir di ruang tamu, sudah tidak ada. 

“Setelah diperiksa, ternyata pintu depan rumah korban dalam keadaan rusak dan menurut pengakuan korban, sebelum hilang, kunci kedua motor tersebut tertempel pada masing masing sepeda motor,” ungkap Kasubbag Humas.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bubulan. “Atas peristiwa tersebut, koban mengalami kerugian Rp 16,3 juta,” lanjut AKP Mashadi SH.

Bedasarkan laporan tersebut, anggota jajaran Tim Opsnal Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut pada bulan Januari, Jumat (06/01/2017), anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan atas sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru nomor polisi S 6967 BW, bernama PTR bin YSN, warga Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. “ Saat ini PTR bin YSN, sudah menjalani vonis hukuman dan sedang ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro.” terang AKP Mashadi SH. 

AKP Mashadi melanjutkan, bahwa berdasarkan keterangan PTR bin YSN, diketahui bahwa pelaku pencurian kedua kendaraan milik korban Musriati (50), adalah EDR alias GBL (35) bersama seorang rekannya lagi, yang identitasnya telah diketahui oleh petugas. “Keduanya akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuh AKP Mashadi.

Selanjutnya dalam serangkaian proses penyelidikan, pada Kamis (20/07/2017), anggota mendapatkan informasi, bahwa pelaku EDR alias GBL (35), sedang berada di rumahnya, di Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngasem, sehingga anggota segera melakukan pengintaian. “Pada Kamis malam, EDR alias GBL ditangkap petugas di rumahnya,” lanjut AKP Mashadi.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. “Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, disela-sela mengikuti OGP Subnational Pioneer Workshop di Wasington DC, melalui pesan WhatApps kepada media ini menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan seorang pelaku yang disangka telang melakukan tindak pencurian sepeda motor, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku, dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” terang Kapolres.(tim/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *