Polres Bojonegoro Musnahkan 51.911 Litter Miras

Pewarta Jarwati 

BojonegoroDetakpos-Polres Bojonegoro, Jawa Timur hari ini, Rabu (31/01), memusnahka barang bukti hasil penangkapan berupa minuman keras (Miras) sebanyak 51.911 litter, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.

Bersama dengan forum pemerintah daerah (Forpinda), Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ada dua orang pelaku yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti miras yang dimusnakan sekarang dengan inisial MKM asal Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, dan pembantunya yang berasal dari Kabupaten Tuban.

“Total miras yang kami musnakan berupa 46.247 litter cairan frementasi arak. Lalu 3420 litter minuman jenis arak, dan 2250 litter limbah fermentasi minuman jenis arak,” kata AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dia menerangkang semua miras tersebut berhasil diamankan pada, Kamis (21/12/2017) di rumah tersangka MKM, Dusun Samben RT/RW 01/01 Desa Mojodelik Kec Gayam.

Kemudian limbah fermentasi dan fermentasi arak tersebut disedot dengan menggunakan messing dan dimasukkan ke dalam truk tangki milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Untuk minuman keras jenis arak dalam kemasan botol, kami tuangkan ke dalam truk tangki juga, kemudian dibuang di TPA Sampah Banjarsari, ” jelas dia.

Karena perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 204 KUHP dan Pasal 135 , serta pasal 140 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, kemudian dua tahun penjara, serta denda maksimal 4 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *