Polres Bojonegoro Ungkap Sindikat Perampok

Bojonegoro -Detakpos- Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkap sejumlah kasus selama Juli 2017. Kasus yang paling menonjol adalah pencurian kekerasan (curas) atau perampokan dengan kerugian Rp 58 juta,  di wilayah Kecamatan Padangan.

Hasil pengembangan, ternyata pelaku merupakan sindikat curat dan curas yang pernah melakukan aksinya di tiga wilayah baik Kecamatan Gayam, Tambakrejo dan Padangan”, terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK, Kamis. (3/8/2017).

Kapolres menyatakan, selama bulan Juli 2017 mengungkap keberhasilan tim Panther bentukanya. Ada sembilan kasus yang terungkap antara lain Pasal 303 KUHP tentang Perjudian sebanyak 3 laporan dan 3 tersangka. Pasal 81 ayat (1) (2)PUU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak sebanyak satu laporan dan seorang  tersangka, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebanyak satu laporan polisi dan satu  tersangka.

Juga terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebanyak 1 laporan dan dua tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 laporan polisi dan 4 tersangka, Pasal 82, 83 ayat 1 A UU. No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan sebanyak satu laporan polisi dan tiga tersangka.

Masih menurut Kapolres, kasus selanjutnya, tindak pidana Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Dan atau Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba sebanyak satu laporan polisi dengan dua tersangka, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 laporan polisi dan 4 tersangka, serta curanmor sebanyak 2 laporan polisi dengan 2 tersangka.

Terhadap kasus pencurian biasa yaitu 362 yang dilakukan di Masjid Jetak Kota Bojonegoro. Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meletakkan barang bawaan.”Walaupun di tempat ibadah, pelaku tetap melancarkan aksinya, jadi kita tetap perlu waspada walaupun sedang di tempat ibadah”, pesan Kapolres.(d3/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *