Presiden Didesak Lindungi Nelayan

JakartaDetajpos-Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan Revisi Perpres 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dan melakukan perlindungan terhadap nelayan dan lingkungan di teluk Jakarta.

Juga Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindakan penghentikan reklamasi dengan cara menghapus pasal-pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang pantura.Mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan.

Marthin Hadiwinata, DPP KNTI, melihat perkembangan terkini, bahwa proyek reklamasi belum berhenti.”Bahkan akan dilanjutkan kembali oleh Revisi Peraruran Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Perpres 54/2008) serta tiadanya kesungguhan dari Gubernur Anies untuk menghentikan reklamasi,”tuturnya di Jakarta, Jumat (27/4).

KSTJ menilai Revisi Perpres 54/2008 dengan memasukan reklamasi dan tanggul laut raksasa menunjukkan ketidakberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap dampak kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan nelayan yang telah terjadi dan akan meningkat akibat reklamasi dan tanggul laut.

Dikatakan Marthin, revisi Perpres 54/2008 bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 yang pernah memberikan arahan agar memperhatikan aspek lingkungan, tidak menabrak aturan hukum dan memperhatikan keberadaaan nelayan.

”Revisi Perpres 54/2008 diduga hanya akan menjadi jalan pintas dan pemutihan pelanggaran yang telah dibiarkan terjadi selama ini tanpa ada penindakan serius,”tutur Marthin.

Salah satunya adalah kawasan perairan Kamal Muara yang menjadi zona lindung tetapi tetap dipaksakan adanya proyek reklamasi. Menurutnya, saat ini kondisi di lapangan akibat pembangunan pulau C, D dan pulau G nelayan kesulitan karena sendimentasi dan harus menangkap ikan lebih jauh dan terjadi perubahan lingkungan.

Selain itu KSTJ juga menilai Gubenur DKI Jakarta Anies Baswadan yang hingga saat ini belum menunjukkan kesungguhan dan tidak maksimal dalam melakukan langkah-langkah penghentian reklamasi diteluk Jakarta. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018 – 2022 BAB IX tentang Kegiatan Strategis Daerah tidak disebutkan langkah-langkah menghentikan reklamasi, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya berupa melakukan kajian pemetaan atau audit reklamasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian kondisi lingkungan di lokasi reklamasi.

Hal ini dinilai Marthin, bertolak belakang dengan janji Gubenur yang akan menghentikan reklamasi. KSTJ menilai telah banyak kajian yang menjelaskan dampak reklamasi di teluk Jakarta, sehingga sudah seharusnya Gubernur DKI Jakarta melakukan tindakan yang lebih strategis dan jelas untuk menghentikan reklamasi.

Termasuk menghapus pasal-pasal mengenai reklamasi dalam Raperda RZWP3K serta menginisiasi peraturan daerah turunan dari UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *