Puluhan Pengembang Gresik Keluhkan Penghentian Pekerjaan Bangunan

GresikDetakpos –  Puluhan pengembangan dan kalangan industri di Gresik, Jawa Timur, mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten (pemkab) yang menghentikan pekerjaan bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Para pengembang dan Pelaku industri pada acara  Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 IMB, Kamis (30/11), mengetluhkan aturan yang mengharuskan terbitnya IMB sebelum membangun.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Bambang Irianto bersikukuh untuk tetap harus sesuai aturan.

“Kami Adil dan taat aturan yaitu sesuai Perda nomer 6 tahun 2017. Pada pasal 37 sudah tertera jelas waktu penyelesaian izinnya. Untuk itu kami berharap kepada para pemohon untuk mengurus sendiri semua izin. Agar penjelasan dan pemberitahuannya bisa sampai dan dipahami,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP), Mulyanto melalui Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan pada aturan yang baru pengurusan IMB.

Pihak pemkab sudah tidak lagi mengenakan denda kepada bangunan yang sudah terlanjur berdiri meski belum mengantongi IMB.

Akan tetapi, lanjut dia, pemkab akan menghentikan sampai yang bersangkutan mengurus dan menyelesaikan IMB atas bangunan tersebut.

Dia juga meminta beberapa pendapat para undangan yang hadir untuk memberikan masukan terkait penyederhanaan standar operational (SOP) pengurusan perizinan.

“Dari masukan semua pihak, kami akan mereview kembali SOP perizinan yang ada dan disesuaikan dengan aturan saat ini sehingga semua pengurusan perizinan terstandarisasi persyaratan dan waktu penyelesaian perizinannya terutama IMB,” kata dia.

Selain mensosialisasikan IMB, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP) juga menyampaikan adanya pelaksanaan sertifikasi layak fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Sebelum penerbitan IMB, maka untuk bangunan tertentu harus punya SLF sebagai persyaratan pengurusan IMB. SLF ini disyaratkan pada bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dari bangunan tersebut yaitu apartemen, hotel, mall, bangunan industry dan pabrik.

“Untuk pemrosesan IMB pada bangunan dimaksud harus melengkapi SLF. Tim dari Dinas Pekerjaan Umum sudah menyiapkan tim ahli bangunan gedung yang akan memberikan rekomendasi terkait kelaikan gedung yang dimintakan IMB tersebut,” katanya. (*/sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *