Rentan dan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tolak Jadi PNS

JakartaDetakpos-Menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sampai hari ini, instansi pusat dan pemerintah daerah yang resmi membuka CPNS, sebanyak 29 instansi pemerintah dan 43 pemerintah daerah.

Diperkirakan tahun 2018 ini, terdapat 76 K/L dan 525 Pemerintah daerah membuka lowongan CPNS, dengan 238.015 formasi.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto melihat jumlah tersebut tentu cukup besar, kader bangsa yang akan berkompetisi merebut posisi sebagai CPNS dengan berbagai formasi yang tersedia.

”Kami berharap proses seleksi CPNS harus lebih ketat. Jangan sampai seseorang yang punya riwayat sebagai pelaku dan rentan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak lolos sebagai CPNS. Ini tak boleh terjadi,”tutur dia di Jakarta (20/9).

Begitu pula, lanjut dia, seseorang yang memiliki riwayat sebagai bandar narkoba, tentu tak boleh diloloskan menjadi CPNS.

Maka, menurutnya, tim seleksi perlu menformulasikan mekanisme seleksi yang bisa merekam riwayat bakal CPNS sebagai bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau rentan menjadi pelaku seksual anak di kemudian hari.

” Ini merupakan ikhtiar menyelamatkan generasi kita ke depan,”tutir Susanto.

Menurutnya, harus dikepung dari bebagai penjuru, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak boleh menjadi Bakal Calon Legislatif, CPNS, Pejabat, Lurah/Kades, serta pengurus RT RW.

”Semoga upaya kita mewujudkan Indonesia ramah anak bisa segera terwujud.,”tutur dia.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *