Revisi UU Terorisme Akomodasi Peran Penyuluh Agama 

PekalonganDetakpos– Anggota DPR Arsul Sani menegaskan revisi Undang Undang (UU) Terorisme yang tengah bergulir bertujuan untuk menguatkan upaya penanggulangan radikalisme dan terorisme. Di dalamnya antara lain akan memberikan peran kepada penyuluh agama untuk terlibat aktif.

Hadir sebagai pemateri di kegiatan Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama dalam Menghadapi Radikalisme di Pekalongan, kemarin, Arsul mengungkap cakupan penanggulangan terorisme yang tengah dibahas di revisi UU Terorisme, yaitu penguatan pencegahan, penindakan dan rehabilitasi.

“Rehabilitasi itu sudah ada di UU No.15, tapi belum dilaksanakan dan sekarang kami bahas untuk dilaksanakan dan dikuatkan. Di sini nanti bapak dan ibu penyuluh agama bisa berperan,” kata Arsul.

Arsul menambahkan, saat ini Komisi III DPR RI juga tengah merevisi UU Narkotika yang nantinya juga menempatkan penyuluh agama sebagai bagian dari pelaksana penyuluhan ke masyarakat.

“Soal bagaimana bapak dan ibu berperan (di pencegahan terorisme), nanti BNPT yang merumuskan modulnya. Yang jelas bapak dan ibu punya kemampuan yang harus dikuatkan dan diberdayakan,” tambahnya.

Untuk menyemangati penyuluh agama dengan tambahan peran yang akan dimilikinya, Arsul berjanji akan mengupayakan penambahan honor. Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan penyuluh agama di Semarang beberapa saat lalu, disebutnya juga bagian dari upayanya memperhatikan penyuluh agama.

“Saya dan Mas Romi (Rohmahurmuzy, Ketua Umum DPP PPP, Red.) pernah dipanggil Pak Jokowi. Kami ditanya apa yang bisa Presiden lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami jawab salah satunya tolong diperhatikan honor penyuluh agama,” ungkap Arsul disambut tepuk tangan peserta.

Kasie Penyuluhan Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Hamdani, menyambut baik akan adanya peningkatan peran penyuluh agama di bidang deradikalisasi.

Menurutnya, penyuluh agama merupakan pilihan tepat untuk dilibatkan dalam deradikalisasi. “Masing-masing dari bapak dan ibu memiliki tiga kelompok binaan. Maksimalkan itu untuk mensosialisasikan bahaya radikalisme dan terorisme,” kata Hamdani.

Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama dalam Menghadapi Radikalisme dilaksanakan oleh BNPT dan 32 FKPT se-Indonesia di sepanjang tahun 2018. Output dari kegiatan ini adalah dibukukannya naskah dakwah karya penyuluh agama, yang selanjutnya akan disebarluaskan ke masyarakat.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *