RT: Penerima Rastra di Kanor Bojonegoro Tidak Berubah

Penawarta: Hadi

Bojonegoro Detakpos – Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial berupa beras sejahtera (rastra) tidak ada perubahan sejak dulu.

“KPM yang menerima rastra ya cuma orang-orang itu sejak dulu. Katanya didata tiap tahun tapi kok tidak berubah sama sekali,” kata salah seorang Ketua RT di Kanor, Bojonegoro Ridwan, Jumat (9/2).

Menurut dia, ada warga yang dulunya penerima rastra, tetapi ekonominya sudah meningkat sehingga tidak layak menerima, tetapi masih tetap menerima rastra. Sebaliknya masih ada warga yang seharusnya pantas menerima rastra, tetapi tidak memperoleh alokasi jatah rastra.

“Sistem seperti ini yang membuat kami di kampung menjadi sasaran amuk warga,” kata dia dibenarkan ketua RT lainnya juga di Kecamatan Kanor.

Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Bojonegoro Miftahul Huda membenarkan tidak adanya perubahan data penerima rastra.

Padahal, lanjut dia, sudah dilakukan revisi warga penerima rastra, tetapi kewenangan keputusan KPM penerima rastra ada di Badan Pusat Statistik (BPS). “Desa tidak memiliki kewenangan mengubah KPM penerima rastra,” ujarnya.  

Dengan demikian, pihak desa hanya bisa sebatas mengajukan usulan tidak bisa mengubah KPM penerima rastra.

“Ketika beras rastra  turun tidak berubah “by name by addres”. Tapi masih menggunakan data 2005 – 2008,” kata dia menjelaskan.

Di dalam data KPM yang dilengkapi alamat itu sudah dilengkapi dengan nomor “barcode”, sehingga pihak desa tidak mengubah penerima rastra.

“Pilihannya pada perencanaan pembangunan desa dialokasikan dana rastra dari APBDes untuk warga agar tidak menimbulkan gejolak,” ucapnya.

Koordinator penyaluran rastra Kabupaten Bojonegoro Alif Kholifatul menambahkan menjelaskan pihak desa sebelumnya sudah dimintai bantuan untuk menangani penerima rastra dengan melakukan musyawarah desa.

“Dengan catatan jika data tidak sesuai baik sudah meninggal dunia tidak ada ahli waris, pindah tempat, nama ganda dan apabila sudah dikatakan mampu oleh pihak desa, tapi pengganti harus diambil dari daftar tunggu melalui aplikasi SIKS-NG,” katanya menjelaskan.

Ia memastikan apabila ada beberapa desa yang penerima bansosnya masih menggunakan data lama, disebabkan petugas desa yang terlambat melaukan verifikasi dan validasi.

“Dia (operator desa) masih menggunakan data lama,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *