Semen Indonesia Terima Penghargaan “Utama”

Jakarta – Detakpos  – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menerima penghargaan   “utama” untuk pengelolaan lingkungan izin usaha pertambangan tahun 2015 dan 2016 dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Penghargaan tersebut di terima oleh Kepala Departemen Raw Material Production Semen Indonesia, Musiran di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Kamis (18/5).

Kadept Raw Material Production Semen Indonesia, Musiran mengatakan Tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk mengikuti penilaian sekaligus pertama meraih Penghargaan Pratama dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan dalam kategori kelompok Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Semen Indonesia merupakan satu-satunya Perusahan yang membidangi industri semen yang mendapatkan penghargaan ini.

“Guna menjaga dan tetap merawat keberlanjutan lingkungan hidup, Semen Indonesia dalam operasinalnya menerapkan prinsip kerja perusahaan yang aman sehingga tidak merusak lingkungan,” ucapnya

Menurut dia, Semen Indonesia memiliki tahapan yang taat lingkungan dalam pengelolaannya. Tahapan pengelolaan lingkungan PT Semen Indonesia (Tbk) itu yakni dimulai dari perencanaan, penanaman dan pembibitan hingga nantinya bagaimana mengelola pertambangan sendiri selepas ditambang.

Lebih lanjut Musiran mengatakan bukti pengelolaan tambang yang dilakukan perusahaan ramah lingkungan adalah penggunaan alat Wirtgen dan vermer menggantikan metode blasting atau peledakan. Alat ini mengurangi kebisingan dan debu ketika dilakukan penambangan yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Untuk menjaga kelestarian lingkungan paska tambang, Semen Indonesia menanami lahan paska tambang batu kapur di pabrik Tuban sebanyak 158.566 pohon pada area seluas 137 ha. Sedangkan lahan paska tambang di tanah liat perusahaan menanam 269.276 pohon pada area seluas 212 ha.

“Selain itu perusahaan juga menginisiasi terbentuknya Green Belt dan Green Barrier yang berfungsi menjaga udara di kawasan pabrik agar tidak tercemar oleh polusi. Green Belt dan Green Barier adalah filter alami polusi debu sekaligus pencipta oksigen. Green Belt dikhususkan sebagai zona penyangga penghijauan dengan panjang 4 kilometer dan lebar 50 meter disekitar lokasi tambang batu kapur dan tanah liat sekitar pabrik,” kata dia.

Diterimanya penghargaan ini kian memacu pelaksanaan pengelolaan lingkungan tambang dan reklamasi pasca tambang yang berkelanjutan. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi yang berkelanjutan menunjukkan bahwa Perseroan mendukung industri hijau dan siap menghasilkan produk semen yang ramah lingkungan,” katanya. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *