Siti Menangis Terima Santuan Kematian Suaminya

GresikDetakpos –  Ada secercah kebahagiaan yang tersirat diwajah warga Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, Siti Mahzumaroh (23) saat menerima tunjangan atas kematian suaminya.

Sambil mengendong satu-satunya anaknya yaitu Jihan Nur Mahseta (14 bulan), ia terlihat menitikkan air air mata yang tertahan.

Almarhum Choirul Fatihin suaminya meninggal karena mengalami lakalantas di wilayah Kebomas saat berangkat kerja sebagai pada Juli tahun lalu.

Ia mengaku yang baru menerima santunan Rp219,7 juta serta tunjangan pensiun Rp331 ribu per bulan belum memiliki usaha.

“Saya masih belum berpikir dengan diterimanya uang santunan ini. Saya akan mencoba untuk jualan kecil-kecilan, semoga bisa membiayai anak saya ini,” ujarnya.

Lain halnya dengan Riati (40) yang juga ditinggal suaminya, Yahya meninggal dunia karena kecelakaan kerja di dalam perusahaan pada Desember lalu.

Dia yang saat ini mengaku bekerja di salah satu Perusahaan di Gresik ini juga mendapat santunan Rp179,3 juta, beasiswa untuk anaknya yang masih sekolah sebesar Rp. 12 juta serta tunjangan pensiun Rp331 ribu per bulan.

Selain dua orang tersebut, ada penerima yang lain yang semuanya berjumlah tujuh orang yang menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim turut menjadi saksi penyerahan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diserahkan langsung oleh Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto di Ruang Kerja Wakil Bupati Kantor Pemda Gresik, Senin (26/3).

“Kami selaku Wakil Bupati berharap, agar seluruh masyarakat kami semuanya sejahtera. Untuk itu kepada para ahli waris yang telah menerima santunan ini dapat memanfaatkan dananya secara maksimal,” kata dia menjelaskan.

Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto menjelaskan kali ini pihaknya telah menyalurkan klaim santunan JKK untuk tujuh orang dengan total Rp1,4 miliar. Selama 3 bulan pihaknya sudah menyalurkan santunan JKK sekitar Rp5 miliar.

“Santunan ini merupakan tanggungjawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadfi kecelakaan kerja terhadap pekerja. Kami harus memenuhi tanggungjawab ini kepada peserta maupun ahli waris,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap agar Pekerja maupun pemberi kerja memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan ini. “BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja adalah hak dan bagi Pemberi kerja adalah suatu kewajiban.

Hal ini sesuai UU Nomer 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan social Nasional dan UU nomer 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” katanya. (*/sdm)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *