SK Penugasan Tidak Bisa Dimanfaatkan Untuk Persyaratan NUPTK

BojonegoroDetakpos – Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Jawa Timur, Hanafi mengatakan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tidak bisa memanfaatkan surat keputusan penugasan sebagai persyaratan memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

“SK penugasan yang akan diterima GTT dan PTT belum bisa digunakan mengurus atau memperoleh NUPTK,” katanya, Kamis (1/2).

Baca juga :   Bupati Teken SK Penugasan 3500 GTT dan PTT http://www.detakpos.com/mobile-detil.php?cat=121&idx=3936.

Menurut dia, SK penugasan dibuat sebagai dasar agar GTT dab PTT bisa menerima gaji yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sesuai Permendikbud No. 8 tahun 2017 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi hanya 15 persen untuk gaji.

Di dalam ketentuan itu juga dipersyaratkan bahwa guru honorer yang  bisa menerima gaji dari dana BOS yaitu sudah memiliki surat penugasan dari pemkab, kota dan provinsi atas persetujuan Kemendikbud.

“Ketentuan itu akan berlaku mulai tahun ini,” kata pria yang pernah menjabat sebagai bakesbangpolinmas itu.

Dengan demikian, lanjut dia, apabila GTT-PTT tidak memperoleh SK penugasan bupati maka tidak bisa menerima gaji.

Yang jelas, menurut dia, GTT-PTT masih sangat dibutuhkan karena  banyak sekolah yang kekurangan guru mengajar, karena terbatasnya jumlah guru PNS.

Sebelumnya Bupati Bojonegoro Suyoto telah menandatangani SK penugasan sebanyak 3.500 GTT-PTT agar bisa menerima gaji dari anggaran yang bersumber dari dana BOS. 

Selain SK penugasan juga akan diperkuat dengan Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) yang akan mengatur, di antaranya, pengadaan, pembinaan dan pemberian pendapatan GTT dan PTT termasuk tenaga magang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *