Solidaritas Perempuan Tagih Janji Lindungi HAM dari Korporasi

JenewaDetakpos-Solidaritas Perempuan menyambut baik pernyataan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Putusan Mahkamah Agung yang menghentikan privatisasi air di Jakarta.Itu bukti komitmen perlindungan HAM dari kepentingan korporasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang ke-3 Kelompok Kerja Antar Pemerintah untuk mengelaborasi instrumen hukum yang mengikat terhadap perusahaan transnasional terkait dengan HAM di Jenewa.

Sidang ini berlangsung sejak tanggal 23 Oktober hingga 27 Oktober 2017. “Sebagai bagian dari penggugat, kami mengapresiasi pernyataan pemerintah. Ini memperlihatkan posisi pemerintah yang mendukung putusan MA sehingga tidak butuh waktu lama untuk mengakhiri kontrak dengan Palyja dan Aetra.” ujar Arieska Kurniawaty perwakilan Solidaritas Perempuan di sidang tersebut.

Putusan MAgung menyebutkan, penyerahan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta melalui pembuatan perjanjian kerja sama merupakan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta serta mengembalikan pengelolaan air minum sesuai dengan norma hak atas air sebagaimana tertuang dalam Kovenan Hak Ekosob dan Komentar Umum Hak atas Air PBB.

”Kasus ini menegaskan fakta bahwa skema kerja sama pemerintah dan swasta merupakan praktik gagal, merugikan negara dan melanggar hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan.”

Arieska Kurniawaty dalam diskusi “Mind the Gap: A Feminist Approach to the Binding Treaty” di antara sesi sidang, mengatakan praktik gagal skema kerja sama pemerintah swasta banyak didorong oleh lembaga keuangan internasional seperti yang terjadi dalam kasus privatisasi air di Jakarta.

Ide privatisasi air di Jakarta dimulai saat Bank Dunia menawarkan pinjaman kepada PAM Jaya untuk memperbaiki infrastruktur di tahun 1992 dan kemudian pada tahun 1999 Bank Dunia kembali memberikan pinjaman (Water Resources Sector Adjustment Loan/WATSAL) yang membuka peluang keterlibatan sektor swasta (privatisasi) dalam pengelolaan layanan air.

Skema kerja sama pemerintah swasta di banyak negara telah membuat Pemerintah melepaskan tanggungjawabnya untuk memenuhi hak warga negara atas layanan publik, sementara di sisi lain perusahaan dapat mengambil keuntungan besar dari sektor layanan publik. (d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *