Sosialisasi Pajak KPP Pratama Dihujani Interupsi

 

Bojonegoro- Detakpos -Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Bojonegoro menggelar acara Sosialisasi dan evaluasi pembayaran pajak atas pengelolaan dana ADD ( Anggaran Dana Desa ) dan DD ( Dana Desa ) di pendopo Kecamatan Ngraho,Kabupaten Bojonegoro,senin ( 22/05).

Sosialisasi yang melibatkan para audien (baca peserta) dari aparatur Pemerintah Desa ( Pemdes ) tiga Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, meliputi Kecamatan Ngraho,Kecamatan Margomulyo dan Kecamatan Padangan tersebut sempat dipenuhi hujan interupsi dari para peserta.

Selain dari elemen Pemdes, dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri juga oleh pihak kejaksaan Negeri  ( Kejari ) Bojonegoro yang menjadi salah satu narasumber.

Plt Camat Ngraho Moh. Akhmadi, AP dalam sambutanya berharap, agar peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik.

” Peserta sosialisasi diharapkan bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga kedepan, dapat memahami ketentuan yang berlaku pada sirkulasi pajak dalam kegiatan anggaran Desa yang bersumber dari APBD maupun APBN ” Ujar Akhmadi.

Sementara itu, KPP Pratama Bojonegoro dalam sosialisasi tersebut menekankan program 3M yakni, Menghitung. Membayar dan Menyetor serta Melaporkan pajak.

” Kita menekankan istilah 3M pada wajib pajak. karena setiap bendahara belanja wajib memungut pajak sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Perbup ( Peraturan Bupati ) maupun ketentuan yang tertuang dalam Permendagri ( Peraturan menteri Dalam Negeri ).

Pada kesempatan itu pula, KPP Pratama merilis daftar sementara pajak yang telah disetor oleh Desa dari Tahun anggaran 2015 hingga 2016.

Saat KPP Pratama merilis daftar sementara pajak yang telah dibayar desa. Acara sosialisasi mendadak menjadi memanas, rilisan  validitas data KPP Pratama yang dibacakan dalam sosialisasi tersebut banyak tidak sesuai dengan data pembayaran pajak yang telah disetor Desa. Imbasnya, banyak peserta sosialisasi yang protes akan kinerja dan profesionalitas KPP Pratama dalam penanganan pajak.

Sementara dari pihak Kejari Bojonegoro yang diwakaili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Ahmad Yani mengatakan, jika kejari Bojonegoro dalam sosialisasi ini hanya menindak lanjuti MoU antara kejaksaan agung dengan Kementerian Keuangan.

” Kejaksaan dalam sosialisasi ini hanya mengimplementasikan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Keuangan ” ungkap Ahmad Yani.

Dalam Sosialisasi tersebut, Ahmad Yani juga menyesalkan validitas data keuangan KPP Pratama yg banyak tidak sinkron dengan data pembayaran pajak yang telah dibayarkan Desa. 

” KPP Pratama semestinya profesional dalam menghitung setiap penerimaan pajak dari desa, sehingga tidak sampai terjadi salah faham seperti ini dengan pihak Desa” sesal Ahmad Yani.

Saat sesi tanya jawab dibuka,banyak peserta sosialisasi yang merasa  kecewa, karena KPP Pratama tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan peserta dengan jawaban yang sistematis dan mudah dipahami,terutama terkait regulasi dan legalitas bendahara Desa sebagai pemungut PPN.

Melalui pantauan serta informasi yang diterima detakpos diketahui, pada Tahun 2016 kemarin, target KPP Pratama Bojonegoro hanya terpenuhi 75% atau kurang lebih sekitar 600 miliar dari target yang ditentukan sebesar 808 miliar.(DA/detakpos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *