Tarif Jalan Tol Dalam Kota Diberlakukan Kembali

JakartaDetakpos– Setelah dilakukan pembebasan biaya penggunaan Jalan Tol Dalam Kota (Non Tarif) dari hasil koordinasi Kementerian BUMN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Jalan Tol sejak Rabu, 1 Januari 2020 hingga perpanjangan waktu yang tidak ditentukan, pada hari ini Jum’at 3 Januari 2020 pembebasan pembayaran tarif Jalan Tol Dalam Kota telah diberlakukan kembali secara Normal sesuai dengan tarif yang ada sebelumnya.

Berikut Pemberlakuan Kembali Tarif Secara Normal ruas Jalan Tol Dalam Kota :

1. Jalan Tol Cawang – Grogol – Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk

2. Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga – Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Desi Arryani menambahkan, dapat dipastikan saat ini kondisi jalan tol maupun gerbang tol di area Jalan Tol Dalam Kota telah beroperasi normal. “Untuk mengantisipasi cuaca Jadetabek ke depan dan agar tidak terjadi genangan yang berdampak pada tidak berfungsinya jalan tol dengan baik, kami telah menyiapkan pompa – pompa air, sand bag dan mengecek saluran drainase berfungsi dengan baik khususnya pada lokasi rawan genangan,” tambah Desi.

Sementara, Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Djoko Sapto juga menambahkan, selama jalan tol Dalam Kota dibebaskan tarifnya, telah di lakukan penambahan kapasitas pompa air disetiap area genangan air, peninggian tanggul kali cipinang di dekat terowongan Cawang di ruas Jalan Tol Dalam Kota, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan normalisasi kali Cipinang dan pengerukan lumpur kali Cipinang karena sedimentasinya sudah tinggi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pada hari ini Rabu (3/1/20), saat ini jaringan Jalan Tol Dalam Kota telah beroperasi normal dan tidak ada genangan yang mengganggu operasional Jalan Tol Dalam Kota, sehingga bisa kembali dilintasi kendaraan seperti biasa. “Terhitung pukul 12.00 WIB hari ini, tarif di Jalan Tol Dalam Kota kembali diberlakukan secara normal. Telah dikoordinasikan juga kepada pihak BUJT Jalan Tol Dalam Kota untuk terus berupaya memiliki kesiapsiagaan terkait kondisi curah hujan tinggi,” kata Danang.

Berdasarkan hasil rapat antara BUJT, BPJT dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang mengundang jajaran pejabat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada tanggal 03/01/2020 telah dihasilkan butir-butir Rencana Aksi sebagai pengecekan dan self assessment fasilitas drainase pada masing-masing ruas yang menjadi tanggung jawab BUJT;
Juga kesiapsiagaan banjir, genangan, dan limpasan air hujan ke/di badan Jalan Tol termasuk, kesiapan alat, bahan penahan banjir dan prosedur; termasuk saling informasi dan saling pemanfaatan alat/material pengelola banjir;
Selain itu kerja sama dan saling pertukaran data antara BMKG dengan Bina Marga/BPJT/BUJT, termasuk untuk pelaksanaan integrasi/mirroring di Apps (basis android/IoS) pada masing-masing Badan Usaha Jalan Tol.(d/2).

Editor:A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *