Terduga Teroris Ditangkap di Temanggung dan Banyumas

TemanggungDetakpos-Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menangkap empat orang yang diduga anggota kelompok teroris di Temanggung dan Banyumas, Kamis kemarin. Mereka diduga terlibat penyelundupan senjata dari Filipina.

Di Temanggung, aparat Densus menangkap dua orang di Toko Aneka Grosir di Jalan Raya Temanggung-Magelang, Desa Bengkal RT 5 RW 3, Kecamatan Kranggan. Keduanya bernama A (30), warga Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara dan Z (38), warga Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

Terduga dibawa ke kantor Satlantas Polres Temanggung di Jalan Jenderal Sudirman. Dua orang ditangkap. Tidak ada perlawanan, tidak ada baku tembak. Petugas juga mengambil barang-barang seperti enam flashdisk dan buku-buku tentang keagamaan,” ujarnya.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo enggan berkomentar banyak dengan alasan penangkapan itu bukan wewenangnya. Pihaknya hanya diminta memback up petugas Densus dengan mensterilkan sekitar tempat kejadian dan menutup arus lalu lintas.

”Kami mengamankan lokasi mulai pukul 08.00 sampai 09.30. Lalu lintas Jalan Raya Secang-Temanggung kami alihkan sehingga lokasi ini betul-betul steril,” ujarnya. Selain membawa flashdisk dan sejumlah buku, anggota Densus juga menyita uang Rp 28.282.000, ATM BCA, dua ponsel, kartu perdana seluler, serta KTP atas nama A dan Ah.

Terpissh, Densus menangkap terduga teroris S (34), warga Kelurahan Karangpucung RT 3 RW11, Kecamatan Purwokerto Selatan di Jalan Kertawibawa, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Lelaki yang sehari-hari berdagang barang kelontong itu ditangkap bersama karyawannya, Slamet, warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas.

Setelah penangkapan, anggota Densus 88 bersama personel Polres Banyumas dan Unit Gegana Brimob Purwokerto menggeledah dua rumah Sidik.Sidik memiliki tiga rumah, masingmasing di Grumbul Suka Damai, Desa Pasir Wetan RT 1 RW 3, Kecamatan Karanglewas, kemudian di Grumbul Tambak Batu, Kelurahan Karangpucung RT 3 RW 8, Purwokerto Selatan, dan yang ketiga di Karangpucung sesuai alamat pada KTP-nya. Ia memiliki tiga istri yang masing-masing tinggal di tiga rumah tersebut.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, di rumah pertama petugas mengamankan sejumlah buku, flashdisk, dan dokumendokumen lain yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme.

Menurut Bambang, S diduga menyembunyikan dan memberi fasilitas kepada A yang merupakan DPO kasus penyelundupan senjata dari Filipina. S juga diduga memfasiltasi dan mendanai kelompok A untuk berangkat ke negara tetangga di utara Sulawesi itu.(tim detak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *