Tewas 138 Jiwa, Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Flores Timur-Detskpos.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai tgl 6 April sampai 5 Mei 2021. Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.

Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis seroja di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021. Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun hingga Rabu malam (7/4), total korban jiwa di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa. Rincian korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1.

Sedangkan hilang, total dari laporan pertemuan koordinasi berjumlah 61 jiwa. Rincian sebagai berikut Kabupaten Lembata 35, Alor 20 dan Flores Timur 6.

Sementara itu, kerugian material di sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272 dan rusak ringan 154.

Dalam hal ini upaya penanganan darurat seperti pencarian dan evakuasi korban, pelayanan warga dipengungsian, pendistribusian bantuan, pendataan maupun pembukaan akses yang terisolisasi terus dan masih dilakukan.

Sejumlah helikopter juga sudah dikerahkan ke lokasi terdampak. Operasi udara ini didukung oleh Satuan Tugas TNI AU yang juga memfasilitasi pengiriman bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. Dengan menjaga sinergitas ini, diharapkan penanganan bencana banjir bandang, tanah longsor dan gelombang pasang bisa dilakukan dengan baik dan tepat. Demikian Dr. Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *