Tidak Masalah Komnas HAM Bentuk TGPF Novel Baswedan

Jakarta – Detakpos- Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan tidak ada masalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Komnas HAM dan masyarakat sipil dalam kasus Novel Baswedan.

 

” Tidak Msasalah Komnas HAM dan masyarakat sipil bentuk TGPF Novel Baswedan,” ungkap Poengky dihubungi di Jakarta, Rabu, (22/6/2017),  menanggapi Komnas HAM dan perwakilan organisasi masyarakat sipil anti-korupsi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

 

Mandat Polri dan Komnas HAM berbeda. Menurut Poengky, Polri memiliki mandat menyelidiki dan menyidik kasus pidana sebagamana dimaksud KUHP dan diatur KUHAP.

 

Sedangkan Komnas HAM, lanjut dia, mempunyai mandat menyelidiki dugaan kasus pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud UU 39/1999. ” Oleh karena itu tidak ada masalah jika Komnas HAM membentuk TGPF karena mandatnya beda dengan Polri,” ungkap dia.

 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan TGPF itu bertujuan untuk mendorong pengungkapan dan penyelesaian kasus Novel Baswedan agar lebih cepat.

 

“Sudah 2 bulan lebih tapi sampai saat ini kasusnya tidak kunjung tuntas,” ujar Maneger diJakarta Pusat.

 

Maneger menjelaskan, TGPF akan bekerja selama tiga bulan untuk mengumpulkan fakta dan temuan lain dari hasil-hasil investigasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil.

 

Setelah itu, TGPF akan mengeluarkan hasil penyelidikan berupa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

 

“Output-nya berupa rekomendasi setelah masa kerja selama tiga bulan. Masa kerja bisa diperpanjang jika dibutuhkan,” demikian Maneger.(d2detskpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *