UNICEF Serukan Lindungi Anak Anak Terlibat Aksi Demo

JakartaDetakpos-Di tengah demonstrasi mahasiswa yang terjadi di seluruh Indonesia, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyerukan kepada semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan menjunjung hak-hak mereka untuk menyuarakan pandangan mereka di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi berdasarkan undang-undang nasional dan internasional.

Dalam beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan dan berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel ada anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini.o

“Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum,”katanya, kemarin.

Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna – baik online mau pun offline- untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata Comini.

UNICEF meminta adanya perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk:
• dipisahkan dari tahanan dewasa;
• diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya;
• dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat;
• terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan; mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga.

Catatan untuk redaksi: Konvensi PBB tentang Hak Anak adalah perjanjian hak asasi manusia yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah.

Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap hak-hak anak sejak menjadi penandatangan Konvensi dua puluh sembilan tahun yang lalu.

Indonesia telah membuat kemajuan besar dalam pemenuhan hak-hak anak dengan reformasi penting seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (2002) dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2014), yang membawa peningkatan perlindungan bagi anak-anak Indonesia.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *