Waduk Gonseng Bojonegoro Selesai Akhir 2019

Bojonegoro Detakpos – Pembangunan Waduk Gonseng di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoo, Jawa Timur, dengan biaya Rp399 miliar dari APBN bisa selesai akhir 2019, tidak terganggu dengan proses relokasi warga Desa Papringan, yang menolak penetapan harga tanah.

Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro Edi Susanto, Jumat (15/12), menjelaskan pembangunan Waduk Gonseng yang berjalan sejak 2016 tidak terganggu dengan proses relokasi warga.

“Ya tidak terganggu sebab proses relokasi memang sudah dipersiapkan jauh hari,” ucapnya menegaskan.

Apalagi, lanjut dia, tanah yang akan dimanfaatkan untuk merelokasi warga juga sudah tersedia sekitar 50 hektare juga di Kecamatan Temayang.

“Tapi luasnya bisa berkurang sebab ada warga yang memilih opsi menerima penetapan harga tanah,” ucapnya menambahkan.

Sesuai data menyebutkan ada 323 kepala keluarga (KK) dengan luas tanah  54 hektare, di antaranya 11 hektare tanah kas desa (TKD) terkena pembebasan untuk lokasi pembangungan Waduk Gonseng.

“91 persen warga memilih relokasi, lainnya bersedia menerima penetapan harga tanah, sebab bukan warga setempat tetapi memiliki rumah, juga tinggal di luar daerah,” katanya menjelaskan.

Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro Edi Susanto menambahkan sebanyak 36 KK warga Desa Kedungsari yang tanahnya juga dibebaskan  seluas 7,2 hektare, tidak memilih relokasi tetapi menerima harga tanah juga lainnya yang besarnya lebih dari Rp11 miliar.

“Semua warga Kedungsari sudah menerima uang,” ucapnya.

Data di  Balai Besar Bengawan Solo menyebutkan Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik.

Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare di daerah aliran irigasi.

Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.

“Biaya pembangunan Waduk Gonseng mencapai Rp399 miliar belum termasuk merelokasi warga juga memberikan ganti rugi pohon jati  yang tanahnya dimanfaatkan waduk,” ucap  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo Pandji. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *