Warga Tuntut Hak Tinggal dan Kelola Pulau Pari

JakartaDetakpos-Warga Pulau Pari kenarin menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut Gubernur memberikan hak  tempat tinggal dan hak kelola Pulau Pari yang telah mereka diami dan kuasai sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

Buyung, Nelayan Pulau Pari mengatakan, tuntutan itu mereka ajukan karena ada klaim sejumlah  PT memiliki 90% Pulau tersebut.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan sekitar 120 sertifikat di atas tanah pulau pari. ”Akan tetapi sertifikat ini keluar tanpa pernah ada pengukuran oleh BPN, karena itu sertifikat ini kemungkinan besar cacat hukum atau cacat administrasi,”tutur Buyung dalam rilis yang diterima Selasa (27/3).

Kamis 22 Maret 2018 sekelompok orang mencoba mendirikan pagar di sebelah barat Pulau Pari, mereka mengatakan atas suruhan perusahaan. Warga menduga pendirian pagar tersebut adalah upaya awal PT memulai pengambil alihan lahan di Pulau Pari secara perlahan-lahan.

Kegiatan pendirian pagar ini berhenti karena ditolak oleh warga. Akan tetapi besoknya lagi sekelompok orang mencoba membabat hutan di bagian lain Pulau Pari.”Setelah ditanya warga, sekelompok orang itu mengatakan mereka disuruh oleh perusahaan. Penebanganpun berhenti karena diminta dihentikan oleh warga,”ujar dia.

Warga khawatir usaha PT mengambil alih Pulau Pari terus berlanjut karena Polisi dari Pospolisi Pulau Pari mulai turut mengawal usaha tersebut. ”Aparat dalam konflik dengan warga, 4 orang warga telah dikriminalisasi selama tahun 2017,”ujar dia.

Karena ituwarga menuntut Gubernur turut mendorong agar negara memberikan hak atas tempat tinggal dan hak kelola di Pulau Pari untuk warga Pulau Pari, karena warga Pulau Pari berhak atas itu  karena mereka adalah orang Pulau Pari, mereka telah hidup di sana 3-5 keturunan.

Munir dari DPP KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) menjelaskan, di Pulau Pari mereka telah mendirikan satu masjid, dan tiga musollah. Pemerintah pun telah mendirikan satu unit Sekolah Dasar yang sekarang menjadi Sekolah Satu Atap dengan TK, SD, dan SMP.

Juga, lanjut Munir, telah memasukan penerangan dari Perusahaan Listrik Negara, mendirikan Puskesmas, membangun dermaga lain-lain untuk kesejahteraan rakyat di Pulau Pari..

Dikatakan, Pulau Pari telah menjadi kampung yang tertata strukturnya. Karena itu, Warga Pulau Pari membutuhkan kepastian hukum untuk hak tempat tinggal dan hak kelola agar tidak mendapat perlakuan semena-mena dari pihak lain.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *