17 Raperda Diajukan, Baru Dua Diselesaikan

BojonegoroDetakpos– Sebanyak 17 rancangan perda (raperda)  masuk dalan Prolegda 2017. Hingga saat ini  baru dua perda yang sudah terselesaikan, yaitu satu perda diajukan eksekutif, dan satu lagi dari  legislatif.

Padahal, tahun 2017 ini ada 17 target realistis peraturan daerah (perda) yang harus disahkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) , tujuh ajuan legislatif, dan 10 ajuan eksekutif.

Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha mengatakan, ada sepuluh ajuan eksekutif yang masuk pada Prolegda 2017.

” Dari sepuluh perda ajuan eksekutif, baru satu yang sudah diproses, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,'” tutur dia Rabu (30/8/2017).

Sementara tiga raperda lainya, menurut dia, sudah diusulkan di DPRD untuk dijadwalkan pembahasan. Antara lain Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang pembubaran PD pasar.

Sementara, Kasubbag perundang-Undangan Sekretariat Dewan (Sekwan ), Kabupaten Bojonegoro, Moch Ghozali mengatakan, dari tujuh ajuan dewan dalam Prolegda 2017, baru satu yang sudah terselesaikan.

” Hanya Perda Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD yang sudah terselesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Mitro’atin mengatakan, kenaikan tunjangan dewan memang amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD.

Hal itu diungkapkan Mitro’atin menanggapi kritikan tentang kenaikan tunjangan anggota Dewan yang tidak sebanding dengan kinerjan anggota DPRD Bojonegoro.(d5/detakpos)






 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *