19 Kabupaten dan Kota di Jatim Siap  Pilkada Serentak 2020

SurabayaDetakpos– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan, 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur siap untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak Lanjutan  pada tanggal 9 Desember 2020.

Pihaknya mengupayakan agar selain menjamin bahwa Pilkada serentak di Jatim akan berlangsung secara aman, tertib lancar dan damai, juga akan berjalan dengan proses disiplin protokol kesehatan.

“Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada di Jawa Timur dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. Dan yang terpenting juga aman dari penyebaran covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan,” tegas Gubernur Kofifah dalam rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6/2020).

Lebih lanjut Gubernur Khofifah juga akan berupaya agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak akan tinggi. Sebagai evaluasi bahwa partisipasi pemilih pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019 mencapai angka 80,90 persen, jauh melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 77,5 persen.

“Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena Pandemi covid-19, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, telah melakukan beberapa hal, diantaranya menyelenggarakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020, menerbitkan beberapa Surat Edaran kepada Bupati/Walikota Penyelenggara Pilkada dan Surat Edaran Perihal Penganggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 10 September 2019 Nomor: 131/18656/011.2/2019.
Surat Edaran mengenai Dukungan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tanggal 5 November 2019 Nomor: 131/22891/011.2/2019 serta Surat Edaran terkait Tindaklanjut SE Mendagri Nomor: 273/487/SJ pada tanggal 31 Januari 2020 Nomor: 131/1636/011.2/2010.

Surat Edaran terkait Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 (tanggal 29 Mei 2020 Nomor: 131/7410/011.2/2020) ;Surat Edaran Perihal Himbauan kepada Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada.

Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan program dan kegiatan bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun bersumber dari APBD Kabupaten/Kota untuk penanggulangan korban pandemi COVID-19 harus sesuai ketentuan petaturan  perundang-undangan dan tidak dimaknai sebagai kampanye.

“Dalam rangka pemantapan kesiapan pelaksanaan Pilkda Serentak Tahun 2020 di Jawa Timur, dalam waktu dekat kami akan menyelenggarakan Rakor dengan stakeholder terkait,” tegasnya.

Perlu dilaporkan pula bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2020 akan ada 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang mengikuti Pilkada, pada saat masa kampanye yaitu mulai tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020.

Di mungkinkan dalam hal ini Pemprov Jatim akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak 8 (delapan) atau 9 (Sembilan) Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah.

“Sedangkan terhadap 10 Daerah lagi tidak diperlukan Penjabat Sementara (Pjs) karena Kepala Daerah yang bersangkutan telah dua peride menjabat sebagai Kepala Daerah,” tegas Khofifah.

Sebagaimana diketahui Pilkada Serentak Lanjutan Provinsi Jawa Timur akan diikuti oleh 19 (sembilan belas) daerah. Yang terdiri 16 (enam belas) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota. Yaitu Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi, kemudian Kota Blitar, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi Jawa Timur adalah Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua setelah Jawa Barat. Secara Geodemografi, Provinsi Jawa Timur terdiri atas 38 Kabupaten/Kota, 666 Kecamatan, dan 8.497 desa/kelurahan. Sementara jumlah penduduk Jawa Timur awal Tahun 2020 sebesar 40.821.150 (empat puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh) jiwa.

Dari jumlah tersebut yang wajib KTP sebanyak  31.166.138 (tiga puluh satu juta seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan) jiwa, sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP sebanyak 31.075.340 (tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu, tiga ratus empat puluh) jiwa, dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 90.798 (sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) jiwa. (hms).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *