359 Kasus ASN Tidak Netral di Pilkada 2020

JakartaDetakpos– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong KASN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dengan meminta kepada para pembina pejabat kepegawaian (PPK) di masing masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas di masing-masing instansi tempat ASN bersangkutan bekerja.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KASN perlu meningkatkan sinergitas dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Bambang juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah untuk mengurangi pelanggaran Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengingat sebanyak 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah.

” Mendorong Kementerian/Lembaga (Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN, serta Bawaslu) agar segera menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan alur dan proses pengawasan, termasuk sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis, mengingat adanya larangan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis guna menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dia juga m,x.x.xxendorong ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *