Anam Serahkan Data, Panggil Anna Tunggu Kajian

Pewarta: Deddy Bachtiar

BojonegoeoDetakpos– Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah diduga melakukan pelanggaran karena menggiring sejumlah kepala desa untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI dari PKB.

Masalah tersebut dipersoalkan oleh Anam Warsito yang menerima keluhan dari sejumlah kepala desa yang ingin netral.

Anam Warsito hari ini, Senin (14/1) pun memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan data informasi terkait dugaan penggiringan sejumlah kepala desa dalam Pemilu 2019 oleh Bupati Anna.

Anna sendiri sebelumnya telah membantah ihwal pengumpulan kepala desa di kediaman Jln Dr Sutomo, Bojonegoro.

Bawaslu pun akan melakukan croschek ke Bupati jika diperlukan setelah dilakukan kajian hasil laporan untuk klarifikasi langsung.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, Dian Widodo mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102 angka 2 huruf b yang berbunyi, “Bawaslu bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.”

Bawaslu melakukan investigasi dan memanggil Anam Warsito segagai pimpinan komisi yang menerima keluhan dari kepala desa

Menurut Dian,  dari subyek pelanggaran itu sebetulnya ada pada peserta kampanye yaitu caleg sebagai penyelenggara kampanye.

Terkait keterlibatan kepala daerah ikut berkampanye,  Dian menjelaskan ada pasal tersendiri yang mengatur, misal harus cuti atau hari libur.

Menjawab pertanyaan wartawan,  Dian mengaku masih mengkaji terkait aturan kampanye.
Untuk memanggil Bupati Anna,

Dian mengatakan akan menunggu hasil kajian.

Yang perlu dikaji menyangkut melibatkan kepala desa dalam pemilu dan ketentuan yang mengatur kepala daerah yang memperbolehkan kampanye serta aturan harus cuti.

” Masih dikaji mana titik pasal yang mengatur dan dilanggar. Setelah itu baru menentukan perlu dipanggil atau tidak, “ujar Dian.

Anam Warsito setelah menemui Bawaslu mengaku telah memberikan keterangan dan bukti bukti dugaan tindakan Bupati Anna Mu’wanah yang didiga mennggiring sejumlah kepala desa untuk memenangkan calon caleg PKB.

“Dalam rangka menghormati Bawaslu dan sebagai warga negara yang taat hukum serta ingin mendukung penegakan nilai nilai demokrasi, saya siap datang,”ujar dia.
Setelah diserahkan itu menjadi domain Bawaslu. “Sekarang sudah menjadi domain Bawaslu, “ungkap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *