Anggota Dewan Mangkir, Empat Raperda Batal Ditetapkan

BojonegoroDetakpos – Rapat paripuna penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (13/03), ditunda.

Pasalnya, banyak anggota DPRD yang mangkir alias tidak menghadiri sidang, sehingga tidak memenuhu kuorum, dan gagal metetapkam 4 Raperda tersebut.

Ketua DPRD Imam Sholikin mengungkapkan, kalau sebenarnya dalam absen kehadiran sudah ada 34 anggota yang tanda tangan, sesuai dengan peraturan.

Tetapi ada empat anggota yang mencabut kehadirannya, sehingga penetapan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) no 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha batal ditetapkan.

Kemudian, lanjut dia, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda no 14 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda no 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Perubhan atas Perda no 15 tahun 2011 tentang Pemakaian Harta Kekayaan Daerah, tidak jadi ditetapkan hari ini.

“Kalau tanda tangan kehadiranya tidak didicabut tentunya sudah selesai untuk paripurna penetapan raperdanya,” ungkap politisi asal partai kebangkitan bangsa (PKB) tersebut.

Senada diungkapkan oleh wakil ketua DPRD, Wawan Kurnianto, rapat paripurna penetapan Rapaerda tidak jadi dilaksanakan. Kemudian akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Kami jadwalkan ulang tanggal 18 Maret mendatang,” tegasnya.

Pewarta : Jarwati
Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *