Audit BPK Dituding Sudutkan Meneg BUMN Rini Soemarno

Jakarta-Detakpos- Direktur Executive Indonesia Development Monitoring (IDM), Ferdinand Situmorang  menuding audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap  perpanjangan pengoperasian terminal peti kemas PT Jakarta International Container Terminal ( JICT), terkait ketidak beresan proses perpanjangan oleh Pelindo kepada pihak Hunchinson Porf Holding (HPH), lebih terkesan berbau politik dibandingkan mendudukkan persoalan sebenarnya.

Selain itu, menurut Ferdinand dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (15/7),  hasil audit BPK yang diminta oleh Pansus DPR tentang Pelindo II dinilai tidak profesional.

Ferdinand menuding sepertinya lebih pada pesanan, sehingga BPK dinilai melanggar kode etik dalam proses audit dan laporan yang menyudutkan serta mendelegitimasi  Menteri BUMN Rini Soemarno.

Hal itu diungkapkan menanggapi audit investigasi  BPK yang menyebutkan telah menemukan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT dengan kerugian negara hingga 306 juta dolar AS atau setara Rp 4,08 triliun.

Panitia Khusus Pelindo II berencana meminta penjelasan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait perpanjangan kerja sama pengoperasian terminal peti kemas JICT antara PT Pelindo II dengan HPH.

Menurut Ferdinand, perjanjian perpanjangan pengoperasional  terminal peti Kemas JICT antara Pelindo II dan HPH dilakukan pada Agustus 2014.  Kedua pihak sepakat memperpanjang kerja sama selama 25 tahun, mulai 2014 hingga 2039.

” Sebenarnya perjanjian pengoperasian JICT oleh HPH dimulai tahun 2019 -2039 dan hingga tahun 2019 masih berlaku perjanjian lama yaitu perjanjian tahun 1999 hingga 2019,” ungkap Ferdinand.

Dikatakan,  Menteri BUMN Rini Soemarno dituding BPK telah melakukan  kelalaian pengawasan terhadap proses kerja sama. ” Salah besar, sebab payung besar perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT oleh HPH sudah terjadi di era Menteri BUMN  Dahlan Iskan,  serta penunjukkan Deutsche Bank (DB) sebagai financial advisor oleh PT Pelindo II  untuk melakukan penilaian  dalam penawaran dari HPH,” tegas dia.

Dia menegaskan, sangat jelas  hasil audit BPK tidak professional dan lebih ditujukan untuk menyudutkan Menteri BUMN Rini Soemarno, sebab tidak mungkin seorang Menteri BUMN sekali pun sebagai pemegang kendali terhadap BUMN – BUMN tetapi tidak serta merta bisa melakukan pembatalan perjanjian antara  Pelindo II dan Pihak HPH.

” Karena Pelindo II sekali pun milik negara 100 Persen tetapi juga tunduk pada UU Perseroaan Terbatas (PT) dalam pengelolaannya, artinya bukan menjadi tanggung jawab Menteri BUMN ketika Pelindo II melakukan aksi korporasi,” tegas dia.

Bahkan dia menuding hasil audit BPK terkait pengoperasian JICT oleh HPH sangat tidak profesional dan merupakan semacam balas jasa dari anggota BPK yang baru saja terpilih kepada DPR.Karena itu Ferdinan menyayangkan kerja BPK yang tidak professional dan terkesan pesanan serta banyak pelanggaran kode etik dalam proses auditnya .

Dia menilai lucu sekali potensi kerugian yang disajikan tidak mengunakan analisis perkiraaan keadaan ekonomi dan perkembangan bisnis terminal Peti Kemas JICT hingga tahun 2039 dan tidak memperhitungkan akan ada kompetitor JICT seperti New Priok Container Terminal yang dikelola Pelindo dan kompetitor HPH Hongkong  di dunia yaitu PSA  Singapore  yang memiliki luas lahan lebih luas dari JICT dan fasilitas yang lebih bagus di masa mendatang akan mengilas market dan pendapatan JICT.

 ” Jadi sebaiknya jangan terkecoh  hasil audit BPK tersebut sebagai cara mendegradasi dan menyalahkan Menteri BUMN,” pungkas dia.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *