Basuki-MoeljonoPensiun, Wawan-Miftroatin Tunggu Izin Gubernur

Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos– Calon Bupati Bojonegoro, Basuki dan Soehadi Moeljono yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), resmin mendapatkan SK pemberhentian sebagai PNS, sejak kemarin (01/03).

Tetapi untuk calon wakil bupati dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Budi Irawanto (Wawan), dan Miftroatin belum mendapatkan surat izin dari Gubernur Jawa Timur, untuk pengunduran diri mereka, sebagai anggota DPRD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Zainnudin mengatakan, bahwa SK pensiun dini untuk Basuki dan Soehadi Moelyono sudah keluar. Bahkan sudah ditanda tangani oleh Bupati, sehingga mereka sudah tidak lagi menjalankan tugas di Pemrrintah Kabupaten (Pemkab).

“Kamis kemarin sudah selesai semua, dan seluruh berkas ditanda tangani oleh Bupati Suyoro. Pegawai Pemkab yang lain juga sudah ditunjuk sebagai plt, guna menggatikan tugas sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Perdagangan, ” jelas dia.

Sementara itu, pengunduran diri dari Wawan dan Miftroatin sampai sekarang belum mendapatkan izin dari gubernur.Sebab masih proses ditingkat kabupaten.

“Mereka berdua melalui partai pengusung masing-masing, sudah mengajukan pengunduran diri. Dari sekretariatan DPRD sendiri sudah merespons dengan mengirimkan pengajuan ke Pemkab, ” kata Skretaris DPRD, Ali Mahmudi.

Sebab ada tahapan yang harus dilalui sebelum ke gubernur, yaitu harus ke bupati terlebih dahulu. Baru pemkab yang akan mengajukan ke gubernur, sehingga berkasnya sekarang masih di pemkab.

“Kita tunggu saja keputusan resmi dari gubernur. Kendati demikian, mereka berdua sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sejak penetapan sebagai pasangan calon (paslon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), ” tegas Ali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *