Jakarta–Detakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah terhadap anak anak terlibat dalam kegiatan politik pada Pilkada serentak Juni 2018.
”KPI dengan Bawaslu memastikan dan mencegah anak anak tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik,”kata Ketua KPI Susanto di Jakarta, Rabu (21/3).
Menurut Susanto, pihaknya dengan Bawaslu telah membuat Nota Kesepahaman terkait tugas-tugas KPAI.”Itulah maksud melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Bawasl,”tutur dia.
MOU KPAI dan Bawaslu, untuk memastikan dan mencegah anak anak tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik Pilkada 2018.Menurut Susanto, juga memastikan pemilih pemula berusia 17 -18 tahun mendapatkan pendidikan politik yang memadai, agar pemilih pemula mampu mengekspresikan pilihan politiknya secara tepat.
”Tidak melakukan hate spech, bully, menghargai keragaman dan saling menghormati pilihan politik orang lain yang berbeda,”ujar dia.
Selain itu sinergi penanganan atas laporan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.” Karena Bawaslu memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi pelanggar,”tutur dia.(d2)