Bojonegoro–Detakpos-Kementerian Keuangan menunda kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada sejumlah daerah. Penundaan dilakukan pada alokasi penyaluran Mei 2020.
Anggota Komisi B DPRD, Lasuri membenarkan bahwa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,
termasuk daerah dan kota yang terkena sanksi Kemenkeu karena belum melaporkan rasionalisasi APBD 2020, sesuai surat Keputusan Bersama SKB Menkeu dan Mendagri.
“Jadi Kabupaten Bojonegoro termasuk daerah kabupaten/kota yang diberi sanksii oleh Kementrian Keuangan karena belum mengirimkan laporan rasionalisasi APBD 2020 sesuai SKB 2 menteri yaitu Menteri Keuangan dan Mendagri,”ungkap Lasuri, Minggu,(3/5).
Hal itu diungkapkan menanggapi sikap Kemenkeu ihwal penundaan DAU berlaku pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
Ketentuan-ketentuan SKB yang dimaksud, pertama adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Menurut Lasuri, point point dalam SKB 2 Menteri di antaranya rasionalisasi sampai dengan 50% belanja dan harus dialihkan untuk menanganan kasus Covid-19.
Seperti pengadaan tanah, mobil, pengadaan alat berat, pembangunan gedung baru dan pembangunan infrastruktur yang bisa dimungkinkan untuk di tunda
Dalam klausal sanksi tersebut, menurut Lasuri, bisa saja dicabut sankisinya jika segera pemkab melaporkan rasionalisasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri secepatnya.
“Untuk itu Banggar pada Rabu depan sudah menjadwalkan akan rapat dengan TAPD untuk membahas rasioanalisasi anggaran APBD 2020.(d/2).
Editor: A Adib