Bukan Kampanye, Kuisioner Taktik dan Strategi Politik

BojonegoroDetakpos – Anggota Banwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Dian Widodo menyatakan, belum bisa memastikan kuisioner yang beredar berantai lewat WA itu bentuk kampanye atau tidak.

“Di dalam kuisioner itu berisi beberapa nama caleg dari berbagai partai,”tutur Dian di ruang kerjanya, Rabu (13/2).

Hal itu diungkapkan Dian menyusul beredarnya informasi berantai via WA bahwa pada hari Minggu (10/02/2019) di gedung Serbaguna, Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur, ada acara kampung KB. Di akhir acara ada
pembagian lembar kuisioner.

“Kami belum bisa memastikan itu kampanye atau tidak, di dalam kuisioner itu berisi beberapa nama caleg dari berbagai partai,”tuturnya.
.
Dalam kuisioner itu ada nama beberapa caleg dari berbagai partai semisal PKB , PDI Perjuangan, Gerindra , PAN.

Di jelaskan, makna kampanye sendiri sudah diatur dalam UU No. 7 Th. 2017 pada Pasal 1 ayat 35 yang berbunyi , “Kegiatan kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pelaksana kampanye untuk menyampaikan visi misi dan program kerja dan atau citra diri seperti foto caleg”.

Jadi, menurut dia, itu belum bisa dikatakan kampanye tapi hanya taktik strategi peserta caleg untuk mengetahui potensi mereka, kelemahan dan kekuatan mereka.

Lain halnya jika di dalam kuisioner itu terdapat penyampaian visi misi dan rangkaian acara lain. “Itu baru bisa di kaitkan dengan kampanye,”tegasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu berharap acara pemilu berjalan lancar. Diharapkan melakukan kegiatan yang tidak melanggar aturan dan untuk masyarakat diminta antusias ikut menyukseskan pemilu April 2019”.

Pewarta: Muh Irfan Aftoni

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *