Jakarta – Detakpos-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dinilai tidak konsisten telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) Rp1.000 per suara
” Ini Menteri Sri Mulyani tumben menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik sebesar Rp.1.000 per suara sah, ” Ujar Direktur Center Of Bugjed Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi di Jajarta, Minggu (27/8).
Menurut Uchok, ini memperlihatkan Sri Mulyani tidak konsisten. Dia menyatakan telah terjadi penurunan penerimaan negara, dan yang dilakukan adalah amputasi atau pemotongan anggaran dengan alasan efisiensi anggaran.
” Sekarang, malahan penyetujuan kenaikan anggaran untuk partai. Ini sangat memberatkan beban keuangaan negara,” tegas Uchok. Atau dia ingin mengerus anggaran, baik itu APBN atau ABPD dengan kenaikan bantuan keuangaan untuk partai politik ini.”
Orang partai seperti pesta mendapat duit dengan cuma-cuma dari negara tanpa kerja keras.”
Padahal, menurut dia, yang namanya dana untuk partai itu bukan dapat dari negara, tapi harus dikumpulkan atau disumbang dari rakyat. ” Habis sekarang partai itu bukan milik rakyat, dan rakyat tidak mau menyumbang partai, maka orang- orang partai memgakal duit dari APBN atau APBD dengan cara kenaikan dana bantuan parpol sebesar Rp.1000 per suara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) Rp1.000 per suara sah. Secara resmi ia bahkan telah mengirim surat penetapan berupa Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait hal tersebut.
“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah,” ujar Sri di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 27 Agustus 2017.(d2detakpos)