Dalam Proses Hukum, PPP Kubu Romi Jangan Main Pecat

JakartaDetakpos– Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz  Humphrey Djemat mengatakan, sengketa hukum PPP,  antra kubu Djan Faridz dengan  Romahurmuziy  (Romi) belum selesai, sehingga jangan main  pecat dan tindakan itu nelawan hukum.

Menurut Humphrey,  masih terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz, baik upaya hukum Kasasi maupun upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut di atas.

Sampai saat ini, lanjut dia, DPP PPP di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan resmi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 58/B/2017/PTTUN.JKT. yang menganulir Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 97/G/2016/PTUN.JKT. yang membatalkan keabsahan kepengurusan Djan Faridz dan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.79 PK/Pdt.Sus.parpol/2016 yang terkait dengan perselisihan dualisme PPP.

” Tindakan yang dilakukan oleh  Romahurmuziy merupakan pelanggaran hukum, karena telah mendahului proses hukum yang sebenarnya masih berlangsung,” tegas Humphrey. dihubungi Sabtu (24/6).

Mengacu kepada alasan atau pertimbangan itu, Humprhey Djemat menegaskan,  senyatanya terbukti bahwa proses hukum terhadap perselisihan duaslime PPP faktanya hingga saat ini masih berlangsung (status quo).” Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan tuntasnya seluruh proses hukum,” tambah Humprhey.

Pengacara senior itu sangat khawatir jika tindakan yang dilakukan oleh pihak dari Romahurmuzy tersebut tetap dibiarkan, maka berpotensi untuk menciptakan konflik horizontal (konflik diantara para pendukung/akar rumput) yang dapat mengganggu stabilitas politik di Republik Indonesia.

Merujuk kepada pernyataan  Romahurmuziy yang berulang kali menyatakan ingin melaksanakan proses islah dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (“DPP PPP”) di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz atas persoalan dualisme kepengurusan DPP PPP pasca lahirnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 58/B/2017/PTTUN.JKT. dan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.79 PK/9Pdt.Sus.parpol/2016.Perlu disampaikan, faktanya di lapangan pihak  Romahurmuziy telah melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya sangat jauh dan bahkan berbanding terbalik dari makna Islah itu sendiri (mencari perdamaian antara dua kubu yang sedang berselisih). Buktinya  perlu melakukan upaya-upaya pergantian antar waktu terhadap kader-kader PPP, baik di daerah maupun di pusat yang mewakili PPP di lembaga eksekutif di tingkat daerah maupun tingkat pusat yang dinilai loyal terhadap kepengurusan DPP PPP di bawah  kepemimpinan H. Djan Faridz.” Tindakan Romahurmuziy merupakan tindakan yang sangat keliru dan sewenang-wenang,” ujar dia.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *