Dana Haji Diinvestasikan ke Infrastruktur Menabrak UU

JakartaDetakpos– Wacana Presiden RI yang dilontarkan setelah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur, perlu dibahas secara seksama.

Khatibul Umam Wiranu, anggota DPR RI Komisi VIII, mengatakan perlu mempertimbangkan  tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah.  Hal ini amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014.

” Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya,” ungkap Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat (PD) dihubungi di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Menurut Umam, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

” Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali,” tandas mantan Ketua PP GP Ansor itu.

Berikutnya, investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. ” Itu adalah amant Undang-undang. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.”

Dewan Pengawas, yang di dalamnya ada unsur pakar syariah harus mengkaji hal tersebut.” Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur dia.

BPKH, menurut Umam, harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.

” Jamaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah,” tutur Umam.

Dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar Rp 35,2 triliun. ” Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen,”tambah Umam.Umam mengingatkan,  usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan, apalagi dibahas dan disetujui Komisi VIII.

“Tetapi Anggito Abimanyu sebagai anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. Ini pelanggaran yang lain lagi,” tugasnya.Dana haji juga harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di Tanah Suci.

” Misal untuk membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri,” pungkas Umam.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *