Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 26 Miliar

Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten bojonegoro, Jawa Timur, membatasi jumlah maksimal dana kampaye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, dalan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada (27/06) mendatang.

Jumlah yang paling banyak berkisaran Rp 26 miliar.Ketua KPU, Moch Abdin Munib mengatakan, jumlah tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara tim sukses empat pasangan calon bersama dengan anggota komisioner KPU.

Dengan begitu dalam rekening untuk dana kampanye yang dimiliki masing-masing pasangan calon tidak boleh melebihi jumlah tersebut.

“Kami membahas bersama-sama, sehingga ada kesepakatan angka Rp 26 miliar lebih tersebut. Itu untuk maksimal jumlah dana kampanye yang bisa dimiliki pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Munib.

Lebih lanjut Munib menjelaskan, KPU juga membatasi jumlah maksimal bagi masyarakat yang ingin memberikan sumbangan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk kegiatan kampanye.

“Masyarakat perorangan yang ingin memberikan bantuan dana kampanye bagi calon. Masing-masing orang jumlah maksimal Rp 75 juta, dan dalam memberikan sumbangan mereka harus menyebutkan nama,” tutur dia.

Sementara untuk lembaga atau badan usaha, Munib mengungkapkan jumlah maksimal sumbangan yang bisa diberikan adalah Rp 700 juta lebih. Tidak boleh melebihi jumlah maksimal itu. Saat ditanya jumlah dana kampanye masing-masing calon sekarang ini, Munib menerangkan masih dalam tahap permintaan data dan perhitungan di tim sukses.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *