Data 103 WNA Terselip dalam DPT Sudah Clear

JakartaDetakpos-Menindaklanjuti isu ada KTP-el WNA dan masuknya WNA dalam DPT Pemilu 2019, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tindakan cepat dengan mengadakan pertemuan dengan KPU RI, Bawaslu RI.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari juma`at tanggal 04 Maret 2019 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memandang terkait data dari 103 orang dari Warga Negara Asing (WNA) yang terselip dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat terselesaikan dengan baik, berkat terjalinya sinergi cepat antara Ditjen Dukcapil, KPU RI, dan Bawaslu RI, sehingga menjadi clear and clean serta tidak lagi ada perdebatan yang meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan secara yuridis KTP WNA sudah ada sejak tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014.

 “Perlu dijelaskan dalam hal ini, bahwa syarat utama penduduk memiliki hak pilih adalah adalah WNI, baru selanjutnya memiliki KTP-el. Jadi, kita harus membangun pandangan publik terkait hal ini agar tidak ada kesalahan penyampaian dan pemahaman”, ujar Zudan.

Oleh karena itu, sangat penting sekali terus dijalin sinergi yang lebih baik antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang telah berhasil menyisir dan menyelesaikan 103 KTP-el WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Data temuan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan. Hasilnya, 103 WNA yang masuk DPT sudah dipastikan dicoret dari daftar.

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI juga sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan WNA yang masuk DPT Pemilu 2019.
Langkah ini diambil atas kesepakatan bersama tersebut.

“Disepakati untuk dibentuk desk bersama, isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh

Menurut Zudan, tim teknis tersebut bertugas  menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat. Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan, data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret.

Zudan juga memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret.

Langkah selanjutnya, Ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI, “ Perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa Inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).

Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui, lebih lanjut ia juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU RI Viryan mengungkapkan 103 data WNA yang masuk DPT telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTP-el WNA sudah selesai.

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT maka Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *