Disahkan, Sejumlah Ormas Anti Pancasila Masuk ”Radar” Perppu

Jakarta Detakpos – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang  (Perppu) Nomor 2/ 2017, tentang  Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila telah disahkan.

Sudah ada beberapa ormas anti Pancasila  yang masuk ”radar” Perpu yang baru berumur dua hari ini.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj, mengklaim sebagai ketua ormas Islam pertama yang memperoleh bocoran Perppu ini langsung dari Presiden Joko Widodo. Dia pun menjelaskan sudah ada beberapa ormas radikal anti Pancasila yang masuk radar Perpu yang baru berumur dua hari.

Tapi Kiai Said tidak bersedia menyebut nama-namanya. “Tidak elok kalau saya yang menyebutkan. Rakyat Indonesia sudah tahu ormas apa di indonesia yang anti Pancasila dan anti NKRI,” kata Said Aqil di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Terpisah, Menko Polhukam Wiranto menyatakan Perppu  No 2/ 2017, tentang Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila, tidak untuk menjauhkan pemerintah dengan umat Islam, sebagai penduduk mayoritas di Indonesia.

Perpu yang  ditandatangi Presiden Jokowi, 10 Juli 2017 itu untuk mewadahi dan  melindungi ormas di Indonesia yang berjumlah 300 ribu lebih supaya tetap eksis sesuai kaidah Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.

Dengan terbitnya Perppu keormasan, Menko meminta masyarakat menyikapi dengan bijak. Karena Perppu ini bertujuan untuk mengayomi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. ” Sama sekali tidak untuk memberangus demokrasi dan kebebasan berserikat mapun untuk menjauhkan pemerintah dengan ormas Islam,” kata Wiranto.

Yasona Laoly, Menkumham, menjelaskan, Perppu ini tidak hanya untuk membubarkan satu ormas.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *